| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat bersama Musinin bin Maeden, Enti binti Maeden dan Masrawi bin Maeden adalah ahli waris sah dari almarhumah P. Siti Alon alias Sitti binti Alon berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kangean Nomor 641/Pdt.G/2025/PA.Kgn;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa objek sengketa berupa tanah pekarangan seluas 2.000 m?2;, Kohir Nomor 00772, Persil Nomor 00074, yang terletak di Dusun Asam Baru, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep adalah harta peninggalan (harta warisan) almarhumah P. Siti Alon;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh tindakan penguasaan, penerbitan sertifikat, jual beli maupun peralihan hak atas objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh sertifikat yang terbit atas objek sengketa yang berasal dari Tergugat maupun pihak yang memperoleh hak dari Tergugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk membatalkan, mencoret dan/atau menarik seluruh dokumen administrasi pertanahan serta sertifikat yang berkaitan dengan objek sengketa;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V atau siapa pun yang memperoleh hak dari mereka untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dan ahli waris lainnya;
- Menghukum Tergugat bersama-sama dengan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat bersama-sama dengan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat bersama-sama dengan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |