- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada
Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat
perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan negara di karenakan
PT Bank BPR Jatim ( Perseroda ) adalah milik Pemerintah Propinsi dan
Kabupaten Kota di seluruh Jawa Timur.
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan
tanpa syara seluruh tunggakan kredit Tergugat karena sudah jatuh tempo
sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Nomor
603/CAB.SMP/VIII/2020 dinyatakan Macet baki debet sebesar
Rp.173.012.265,- dengan perincian tunggakan yang perlu dilakukan
penyelesaian pelunasan sebagai berikut:
Kewajiban Pokok : Rp. 101.562.129,-
Bunga : Rp. 36.617.472,-
Denda : Rp. 13.817.960, -
: Rp. 151.997.561,-
3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
terhadap obyek dalam SHM No. 1805 SHM atas nama Yaqub
Debitur) terhadap sebidang tanah dan Memerintahkan Kepada Tergugat
atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan tersebut
kepemilikan SHM No. 1805 (Yaqub) untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNI
di pamekasan guna pelaksanaan lelang.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/
Atau Biaya Biaya yang digunakan proses gugatan sampai dengan
penetapan putusan dai i Pengadilan Negri Sumenep.
5. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Demikanlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri
Sumenep berkenan mengabulkannya |