Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2026/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. AINUL YAKIN Bin RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1194/M.5.35/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUL YAKIN Bin RUSDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa AINUL YAKIN Bin RUSDI, pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul  18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di teras rumah milik saksi Hj. HASANAH als. Hj. SANAH alamat Dusun Laok Songai Desa Daramista Kec. Lenteng Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul : 19.30 Wib, pada saat saksi korban sedang keluar rumah untuk membeli gorengan kemudian melihat terdakwa AINUL YAKIN yang berada di seberang jalan raya menyapa dengan menunjukkan kepalan tangan sehingga saksi membalasnya dengan menunjukkan kepalan tangan juga, selanjutnya setelah terdakwa AINUL YAKIN sampai dirumahnya lalu mengirim pesan via WhatsApp kepada saksi korban yang mengatakan “kenapa kok tidak keluar kamu dari rumahnya”, kemudian saksi korban menanyakan “ada perlu apa kamu sama saya” lalu terdakwa AINUL YAKIN menjawab “ayo kalau mau berkelahi sekarang, kamu kalau jalan seperti jagoan, kemudian saksi korban menjawab “punya salah apa saya sama kamu sehingga kamu mengajak saya berkelahi”, lalu saksi korban tidak merespon lagi terhadap pesan WhatsApp terdakwa AINUL YAKIN tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib, sewaktu saksi korban menghadiri undangan memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W di rumah saksi Hj. HASANAH als. Hj. SANAH, kemudian pada saat saksi sedang duduk bersila dilantai diteras rumah saksi Hj. HASANAH als. Hj. SANAH tiba-tiba datang terdakwa AINUL YAKIN menghampiri saksi korban kemudian dengan lengan tangan kirinya terdakwa AINUL YAKIN langsung memegang erat/ merangkul leher saksi korban dari arah belakang sehingga saksi korban meronta-ronta sambil berdiri, kemudian dengan posisi berdiri terdakwa AINUL YAKIN dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal memukul sebanyak 3 (tiga) kali mengenai saksi korban pada bagian pelipis kiri sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pada pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami memar di pelipis kiri diameter ±1,5cm, memar di pipi kanan diameter ±1,5cm, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 598/V.E.R/102.110/2025, tanggal 10 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Emilia Rosida, sebagai dokter Pemeriksa di Puskesmas Lenteng Kab. Sumenep;

 

     Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya