Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Smp KH. Rafi'i Kadir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KH. Rafi'i
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Wahyudi, SHKH. Rafi'i
Tergugat
NoNama
1Kadir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2)    Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
3)    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo Berkekuatan hukum tetap ( In Kracht van gewisjde) sebesar Rp. 869.659.000,-  (Delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a)    Kerugian materiil sebesar Rp. 469.659.000,-(Empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yaitu :
1.    membayar Down Payment sekaligus sisa angsuran pada Leasing terkait dan uang yang telah dibayarkan oleh penggugat dengan nama RENDY QURNIAWAN AG yang merupakan anak tiri Penggugat sebesar Rp. 70.904.000 (Tujuh puluh juta sembilan ratus empat ribu rupiah) dan penggugat telah mengangsur sebesar Rp.228.255.000,-( Dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)
2.    Mengganti uang arisan milik milik QURATUL AINI yang merupakan istri dari  Penggugat sebesar Rp. 20.500.000 (Dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)
3.    Mengeluarkan uang operasional dan biaya jasa Pengacara sehubungan pelaporan yang dilakukan oleh Tergugat pada Polres Kota Kabupaten sumenep sebesar Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh juta)
b)    Kerugian immateriil sebesar Rp400.000.000 (Empat ratus juta) kondisi psikis Penggugat yang merasa tertekan.
4)    Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
5)    Menghukum Para Tergugat  untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
6)    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya.
7)    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh perkara. 

A t a u 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak