Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2026/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. MOH. AN NASRU Bin MAHAFING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1186/M.5.35/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. AN NASRU Bin MAHAFING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa terdakwa MOH. AN NASRU Bin MAHAFING, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di halaman depan rumah milik SUMMI YULIANA yang beralamat di Dsn. Kalowang Rt 011 Rw 012, Ds. Kalikatak, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan ia terdakwa  dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib pada saat Saksi ILHAM RAMADHAN bersama dengan saksi M. ALFIN FIRDAUSI dan anggota Polsek Kangean sedang melakukan patroli, kemudian saksi M. ALFIN FIRDAUSI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada keributan di halaman depan rumah milik SUMMI YULIANA yang beralamat Dsn. Kalowang Rt 011 Rw 012, Ds. Kalikatak, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, selanjutnya Saksi ILHAM RAMADHAN bersama saksi M. ALFIN FIRDAUSI beserta anggota Polsek lainnya langsung mendatangi tempat keributan tersebut, kemudian sesampainya di tempat kejadian tersebut Saksi ILHAM RAMADHAN bersama saksi M. ALFIN FIRDAUSI beserta anggota Polsek lainnya melihat sudah banyak masyarakat dan sedang terjadi keributan, sehingga Saksi ILHAM RAMADHAN bersama saksi M. ALFIN FIRDAUSI beserta anggota Polsek lainnya melerai, dimana pada saat melerai Saksi ILHAM RAMADHAN menemukan senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung/tempat pisau warna hitam yang disimpan di dalam celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa MOH. AN NASRU;
  • Bahwa terdakwa MOH. AN NASRU membawa senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 14 cm beserta besi tajam dan gagangnya warna coklat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung/tempat pisau warna hitam tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, sehingga terdakwa MOH. AN NASRU beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kangean untuk di proses lebih lanjut;

 

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 307 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya