Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Smp PT Indonesia Evergreen Pasuruan Mahar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Indonesia Evergreen Pasuruan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Pratama Jawahir, S.HPT Indonesia Evergreen Pasuruan
Tergugat
NoNama
1Mahar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 337.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan invoice (periode Mei 2025 sampai dengan Juni 2025) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pelunasan sisa kewajiban kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika sebesar Rp 337.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 204/Lapa Laok tertanggal 21 Februari 2002 dengan Surat Ukur nomor 05/2002 tertanggal 18 Februari 2002 dengan luas 1.688 m2 (seribu enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Maswedi sebagaimana Akta Jual Beli nomor 14/2023 tertanggal 14 April 2023 yang terletak di Dusun Bujaan, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum keberatan dan/atau upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak