Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon (SRI RAHAYUNINGSIH) adalah ibu dari MUHAMMAD AMIN AL-FARIZI, lahir di Sumenep pada tanggal 06 November 2010, bertindak sebagai Kuasa dari anak Pemohon untuk melakukan Proses Peralihan Hak atau menjual harta berupa :sebidang tanah yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 167, dengan luas tanah 8.818 m2, berdasarkan surat ukur nomor: 0010/Tanamerah/2009, tanggal 19 Oktober 2009, di Desa Tanamerah, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, yakni atas nama MASHARI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|