Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. MEILANA BINTI MARSUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 474/M.5.35/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEILANA BINTI MARSUKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu.

Bahwa ia terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul : 09.00 wib atau setidak-tidaknya bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 dirumah saksi korban WINDY ASTRI Jl. Urip Sumoharjo Gg. Pusaka Rt. 3 Rw. 5 Desa Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, secara melawan hukum , memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak pidana. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari kamis tanggal 1 Desember 2022 sekira Jam : 09.00 Wib terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI datang ke saksi korban WINDY ASTRI Jl. Urip Sumoharjo Gg. PusakaRt.3 Rw.5 Desa Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep untuk bisnis jual beli jagung dan rokok yang nantinya dengan di imingi sebuah keutunagn dengan cara bagi hasil yaitu apabila mendapat keuntungan akan dibagi dua.
  • Selanjutnya terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI meminta sejumlah uang modal kepada ke saksi korban WINDY ASTRI secara cash dan bertahap dengan rincian :
    • Tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul 09.00 wib uang modal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah ) dan berjanji akan mengembalikan modal dan memberikan keuntungannya pada tanggal 06 Desember 2022.
    • Tanggal 02 Desember 2022 meminta sejumlah uang modal tambahan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan berjanji akan mengembalikan modal yang ke dua dan yang pertama serta keuntungan dari modal yang pertama dan kedua pada tanggal 13 Desember 2022.
    • Tanggal 21 Desember 2022 kembali meminta uang modal tambahan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah ) dan berjanji akan mengembalikan uang modal yang pertama, kedua, dan ketiga serta semua keuntungan dari modal yang pertama, kedua, dan ketiga pada tanggal 23 Desember 2022.
  • Bahwa setiap serah terima uang modal dari saksi korban WINDY ASTRI kepada terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI dibuatkan bukti kwitansi serah terima titipan modal oleh terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI serta disaksikan oleh saksi DENNY SYARANAMUAL,saksi MUHAMMAD AHSANUL KHULUQ dan saksi IDA
  • Bahwa setelah ditunggu- tunggu terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI membohongi atau tidak pernah memberi keuntungan sama sekali dan uang modal tidak ada dalam bisnis jagung dan rokok yang telah dijanjikan dan setelah ditanya tempat usahanya tidak pernah memberi tahukan kepada saksi korban WINDY ASTRI
  • Bahwa terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI menerangkan kalau uang modal dari saksi korban WINDY ASTRI dengan cara mengulak beras dan jagung yang selanjutnya dijual kembali kepada dengan cara dihutangkan kepada orang lain .
  • Akibat perbuatan dari terdakwa tersebut saksi korban WINDY ASTRI mengalami kerugian uang sebesar kurang lebih Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah ).
  • Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul : 09.00 wib atau setidak-tidaknya bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 dirumah saksi korban WINDY ASTRI Jl. Urip Sumoharjo Gg. Pusaka Rt.3 Rw.5 Desa Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum,  dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari kamis tanggal 1 Desember 2022 sekira Jam : 09.00 Wib terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI datang ke saksi korban WINDY ASTRI Jl. Urip Sumoharjo Gg. PusakaRt.3 Rw.5 Desa Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep untuk bisnis jual beli jagung dan rokok yang nantinya dengan di imingi sebuah keutunagn dengan cara bagi hasil yaitu apabila mendapat keuntungan akan dibagi dua.
  • Selanjutnya terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI meminta sejumlah uang modal kepada ke saksi korban WINDY ASTRI secara cash dan bertahap dengan rincian :
    • Tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul 09.00 wib uang modal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan berjanji akan mengembalikan modal dan memberikan keuntungannya pada tanggal 06 Desember 2022.
    • Tanggal 02 Desember 2022 meminta sejumlah uang modal tambahan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan berjanji akan mengembalikan modal yang ke dua dan yang pertama serta keuntungan dari modal yang pertama dan kedua pada tanggal 13 Desember 2022.
    • Tanggal 21 Desember 2022 kembali meminta uang modal tambahan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan berjanji akan mengembalikan uang modal yang pertama, kedua, dan ketiga serta semua keuntungan dari modal yang pertama, kedua, dan ketiga pada tanggal 23 Desember 2022.
  •  Bahwa setiap serah terima uang modal dari saksi korban WINDY ASTRI kepada terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI dibuatkan bukti kwitansi serah terima titipan modal oleh terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI serta disaksikan oleh saksi DENNY SYARANAMUAL,saksi MUHAMMAD AHSANUL KHULUQ dan saksi IDA.
  • Bahwa setelah ditunggu- tunggu terdakwa MEILANA BINTI MARSUKI membohongi atau tidak pernah memberi keuntungan sama sekali dan uang modal tidak ada dalam bisnis jagung dan rokok yang telah dijanjikan dan setelah ditanya tempat usahanya tidak pernah memberi tahukan kepada saksi korban WINDY ASTRI.
  • Akibat perbuata dari terdakwa tersebut saksi korban WINDY ASTRI mengalami kerugian uang sebesar kurang lebih Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
  • Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya