Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2026/PN Smp TRI WULANDARI 1.H. RAYAN HARIYANTO
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
4.Drs. RB. AHMAD EFFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2026/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI WULANDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nancy Dwi Fasluky TristoriaTRI WULANDARI
Tergugat
NoNama
1H. RAYAN HARIYANTO
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
4Drs. RB. AHMAD EFFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang BENAR ;
  3. Menyatakan putusan-putusan pengadilan sebagaimana putusan perkara a quo (Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Smp, yang diputus pada tanggal 25 Juni 2025, Jo. Nomor 637/PDT/2025/PT SBY, yang diputus pada tanggal 25 Juni 2025, Jo. Nomor 854 K/PDT/2026, yang diputus pada tanggal 2 Maret 2026), dan/atau terhadap obyek sengketa dalam perkara a quo yang akan dilaksanakan eksekusi berdasarkan Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor Obyek: 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Smp. Tertanggal 03 Juni 2026 adalah CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM ;
  4. Menghukum dan Memerintahkan PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk mengembalikan kondisi Obyek Sengketa kepada posisi semula.
  5. Menyatakan CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM Yuridis Levering (Peralihan Hak) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1630 atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya ;
  6. Memerintahkan penundaan dan/atau penghentian eksekusi terhadap obyek sengketa dalam perkara a quo sepanjang menyangkut hak-hak dari Pelawan;
  7. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar kerugian kepada Pelawan secara tanggung renteng yang rinciannya sebagai berikut:

Kerugian materiil berupa taksiran harga tanah dan bangunan rumah yang menjadi Obyek Sengketa sebesar: Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Kerugian immateriil yakni akibat perbuatan Para Terlawan, menimbulkan keresahan danĀ  ketidak tenangan terhadap kehidupan Pelawan sekeluarga, sehingga kerugian tersebut menimbulkan kerugian fisik dan psikologis yakni kerugian immateriil ditaksir dan dicukupkan dengan nominal sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

8. Menghukum PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk pada putusan perkara ini ;

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi ;

10. Menghukum PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .

--- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, maka Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak