| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.B/2026/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | ANWAR JUNAIDI Bin MAT DAHLAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.B/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1038/M.5.35/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair ---- Bahwa ia terdakwa ANWAR JUNAIDI Bin MAT DAHLAN, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian , perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa berperan sebagai bandar dalam perjudian jenis togel dengan menggunakan akun miliknya pada situs WAKTOGEL. Kemudian datang saksi RUPA’I (berkas terpisah) ke warung kopi tersebut untuk memasang angka togel dengan cara menyerahkan catatan angka yang ditulis di atas kertas beserta uang sejumlah Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya, terdakwa memasukkan angka-angka pesanan tersebut ke dalam akun miliknya melalui 1 (satu) unit handphone, dengan cara login menggunakan username dan password miliknya, kemudian memilih menu togel dan memasukkan angka sesuai pesanan pembeli pada pasaran tertentu. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, dimana terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 10?ri hasil kemenangan pembeli apabila angka yang dipasang keluar, sedangkan saksi RU’PAIE bertindak sebagai pembeli atau pemasang angka togel.
Bahwa pada saat berlangsungnya kegiatan perjudian tersebut, petugas Kepolisian dari Polres Sumenep yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan mendapati terdakwa dan saksi RUPA’IE sedang melakukan perjudian online jenis togel, sehingga keduanya diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone, kertas berisi angka togel, serta uang tunai yang digunakan untuk memasang taruhan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Terdakwa telah menjalankan kegiatan perjudian tersebut sebagai bandar dengan menerima pesanan angka dari para pembeli dan memasukkannya ke dalam akun miliknya dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terdakwa melakukan permainan judi togel tersebut untuk enghidupi kebutuhan sehari – harinya.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana --
Subsidair ---- Bahwa ia terdakwa ANWAR JUNAIDI Bin MAT DAHLAN, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu sayarat atau tata cara yang harus di penuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa berperan sebagai bandar dalam perjudian jenis togel dengan menggunakan akun miliknya pada situs WAKTOGEL. Kemudian datang saksi RUPA’I (berkas terpisah) ke warung kopi tersebut untuk memasang angka togel dengan cara menyerahkan catatan angka yang ditulis di atas kertas beserta uang sejumlah Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya, terdakwa memasukkan angka-angka pesanan tersebut ke dalam akun miliknya melalui 1 (satu) unit handphone, dengan cara login menggunakan username dan password miliknya, kemudian memilih menu togel dan memasukkan angka sesuai pesanan pembeli pada pasaran tertentu. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, dimana terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 10?ri hasil kemenangan pembeli apabila angka yang dipasang keluar, sedangkan saksi RU’PAIE bertindak sebagai pembeli atau pemasang angka togel.
Bahwa pada saat berlangsungnya kegiatan perjudian tersebut, petugas Kepolisian dari Polres Sumenep yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan mendapati terdakwa dan saksi RUPA’IE sedang melakukan perjudian online jenis togel, sehingga keduanya diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone, kertas berisi angka togel, serta uang tunai yang digunakan untuk memasang taruhan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Terdakwa telah menjalankan kegiatan perjudian tersebut sebagai bandar dengan menerima pesanan angka dari para pembeli dan memasukkannya ke dalam akun miliknya dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana --
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
