Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Smp HAWIYA Binti SALIYE KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMENEP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat PN SMP-67AAD0ED9B031
Pemohon
NoNama
1HAWIYA Binti SALIYE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMENEP
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan dalil - dalil yang telah kami kemukakan di atas, maka kami memohon kepada
Ketua Pengadilan Negeri Sumenep agar berkenan memeriksa dan memutus permohonan
Pra Peradilan Hawiya Binti Saliye dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pra-peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pemohon ( Hawiye Binti
    Saliye ) pada Surat Ketetapan Nomor S.Tap/275/XI/2024/ Satreskrim tertanggal 22
    November 2024 yang di keluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak
    mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan surat penetapan tersangka yang berdasar pada surat ketetapan nomor
    S-Tap/02/VIII/2023 /Polsek tertanggal pada 21 Agustus 2023 sah dan mengikat.
  4. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/227/XI/ 2023/Satreskrim
    tertanggal 02 November 2023 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
    mengikat.
  5. Menyatakan bahwa penetapan tersangka pada Surat Ketetapan Nomor
    S.Tap/275/XI/2024/ Satreskrim tertanggal 22 November 2024 melanggar prinsip ne
    bis in idem
    sesuai Pasal 76 KUHP.
  6. Memerintahkan Termohon untuk mencabut status tersangka terhadap Pemohon
    yang di dasarkan pada Surat penetapan tersangka pada surat ketetapan
    S.Tap/275/XI/2024/ Satreskrim tertanggal 22 November 2024.
  7. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan yang di dasarkan
    pada Surat penetapan tersangka pada surat ketetapan S.Tap/275/XI/2024/
    Satreskrim tertanggal 22 November 2024 tersebut.
  8. Menghukum Termohon untuk memulihkan nama baik dan kedudukan hukum
    Pemohon .
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat
    permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya