Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. JOKO SAKSONO Bin. MOH HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1317/M.5.35/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SAKSONO Bin. MOH HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

                          Bahwa ia terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April  2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di Jalan Trunojoyo Desa Gedungan  Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep , yang tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : 

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN berada dirumah alamat Desa Karangbudi Kec. Gapura Kab Sumenep sedang mengirim pesan via WA (whats App) kepada sdr. HANAFI yang isinya bahwa “akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk uang transfer terlebih dahulu”.

Selanjutnya terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  langsung datang ke tempat ANAS TRANSFER (konter jasa transfer) yang berada di Desa Paberasan untuk mengirim uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada HANAFI dan setelah terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN mengirim bukti transfer tersebut, lalu HANAFI mengirim gambar terkait foto lokasi dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakkan,  lalu terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN langsung berangkat menuju Kec. Sokobanah Kab. Sampang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, dan sekira pukul 19.00 Wib. Sesampai dilokasi sesuai foto yang dikirim oleh HANAFI, terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN turun dari sepeda motor dan  menemukan dan bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berada dibawah gardu (sesuai foto dan arahan dari HANAFI) yang didalam bungkus rokok tersebut terdapat 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan  langsung pulang kerumahnya.

 

Bahwa  pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 01.00 wib, terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  sebagian dipergunakan/konsumsi sedangkan sisanya disimpan dirumah dan  sekitar pukul 18.00 wib  mengirim pesan via WA (Whats App) kepada IIM yang isinya terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  mengajak untuk menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, dan IIM mengiyakan ajakan tersebut, sehingga terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  berjanjian akan menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar kost yang berada di Jalan Trunojoyo  Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dan sebelum berangkat ke tempat kost, terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  membagi sisa sabu  menjadi 2 (dua) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan langsung berangkat menuju tempat kost di Jalan Trunojoyo, padahal terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN   membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I  tidak ada ijin dari Pihak Pemerintah.

Bahwa  pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 18.45 wib terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  bertemu dengan sdri. IIM didalam kamar kost yang terletak di Jalan Trunojoyo Desa Gedungan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dan terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN   sempat menunjukkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdri. IIM, namun pada saat itu sdri. IIM mengatakan kepada terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  bahwa akan mengambil alat terlebih dahulu, sedangkan terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN   menunggu didalam kamar kost tersebut, namun tidak lama kemudian datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa sebanyak 2 (dua) poket/kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing 1 kantong plastic berisi 0,07 gram dan 1 kantong plastic berisi 0,05 gram dengan berat keseluruhan 0,12 gram yang disimpan saku celana bagian depan sebelah kanan.

Akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang buktinya

       

  1. Bahwa dari Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminallistik No.LAB. 03331/NNF/2026 tanggal 23 April  2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Handi Hadi Purwanto, ST ,dkk selaku Pemeriksa dari Labfor Polda Jawa Timur  atas nama tersangka : Munihwi Bin Sanemmo,dkk dengan hasil kesimpulan :

 

  • Barang bukti : 11023/2026/NNF dan  11024/2026/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor : urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa dari Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika dari UPTD Labkesda Kab. Sumenep Nomor  Nomor : 812/0672/435.102.133/2026  tanggal 13 April 2026  atas nama : Joko Saksono dari hasil tes urine : Positif ( Methamphetamine (sabu-sabu).

         

                              Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (l)   Undang- undang RI Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang RI Nomor: 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana

 

Atau

Kedua

                        Bahwa ia terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April  2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di Jalan Trunojoyo Desa Gedungan  Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : 

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN berada dirumah alamat Desa Karangbudi Kec. Gapura Kab Sumenep sedang mengirim pesan via WA (whats App) kepada sdr. HANAFI yang isinya bahwa “akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk uang transfer terlebih dahulu”.

Selanjutnya  pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 01.00 wib, terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  sebagian dipergunakan/konsumsi sedangkan sisanya disimpan dirumah dan  sekitar pukul 18.00 wib  mengirim pesan via WA (Whats App) kepada IIM yang isinya terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  mengajak untuk menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, dan IIM mengiyakan ajakan tersebut, sehingga terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  berjanjian akan menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar kost yang berada di Jalan Trunojoyo  Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dan sebelum berangkat ke tempat kost, terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  membagi sisa sabu  menjadi 2 (dua) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan langsung berangkat menuju tempat kost di Jalan Trunojoyo, padahal terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari Pihak Pemerintah.

Bahwa  pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 18.45 wib terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  bertemu dengan sdri. IIM didalam kamar kost yang terletak di Jalan Trunojoyo Desa Gedungan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dan terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN   sempat menunjukkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdri. IIM, namun pada saat itu sdri. IIM mengatakan kepada terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN  bahwa akan mengambil alat terlebih dahulu, sedangkan terdakwa  JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN   menunggu didalam kamar kost tersebut, namun tidak lama kemudian datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa sebanyak 2 (dua) poket/kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing 1 kantong plastic berisi 0,07 gram dan 1 kantong plastic berisi 0,05 gram dengan berat keseluruhan 0,12 gram yang disimpan saku celana bagian depan sebelah kanan.

Akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang buktinya           

1. Bahwa dari Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminallistik No.LAB. 03331/NNF/2026 tanggal 23 April  2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Handi Hadi Purwanto, ST ,dkk selaku Pemeriksa dari Labfor Polda Jawa Timur  atas nama tersangka : Munihwi Bin Sanemmo,dkk dengan hasil kesimpulan :

  • Barang bukti : 11023/2026/NNF dan  11024/2026/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor : urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa dari Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika dari UPTD Labkesda Kab. Sumenep Nomor  Nomor : 812/0672/435.102.133/2026  tanggal 13 April 2026  atas nama : Joko Saksono dari hasil tes urine : Positif ( Methamphetamine (sabu-sabu).

         

                           Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (l) huruf a Undang- undang RI Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang RI Nomor:1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana

Pihak Dipublikasikan Ya