Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2024/PN Smp Karisma Bintang, S.H. MASRI Bin MASSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 236/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1841/M.5.35/Eoh.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Karisma Bintang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRI Bin MASSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

---------Bahwa Terdakwa  MASRI Bin MASSURI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau pada waktu tertentu di Bulan Januari atau pada waktu tertentu di Tahun 2024 di Desa Billapora Rebba Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa MASRI Bin MASSURI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 Wib membeli rokok di toko sembako yang beralamat di Desa Billapora Rebba Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep (toko sembako milik Saksi FARIDEH) , kemudian saat Saksi FARIDEH sedang menuju ke dalam toko Terdakwa MASRI Bin MASSURI melihat ada 1 (satu) unit HP yang di letakkan diatas meja kasir dikarenakan ada kesempatan dan timbulnya niat jahat Terdakwa MASRI Bin MASSURI mengambil 1 (satu) unit Handphone yang bukan merupakan miliknya tersebut dan setelah itu Terdakwa MASRI Bin MASSURI  langsung pergi membawa pulang Handphone yang bukan miliknya tersebut.
  • Bahwa Terdakwa MASRI Bin MASSURI mengambil barang berupa 1 (satu) unit Hp Samsung A31 warna Black angkasa Tipe : V2120, dengan IMEI1 : 355873111325545, IMEI2 : 355874111325543 milik Saksi FARIDEH tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  MASRI Bin MASSURI tersebut, Saksi FARIDEH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.999.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau lebih besar dari Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya