| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan H. Abdul Azis semasa hidupnya dan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak milik Penggugat atas Tanah Objek Sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk memperbaiki dan/atau menyesuaikan data fisik dan yuridis Sertipikat Hak Milik No. 23/Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, sehingga tidak lagi mencakup Tanah Objek Sengketa milik Penggugat, serta melakukan pencatatan dalam buku tanah.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pemblokiran sementara atas Sertipikat Hak Milik No. 23/Desa Talango sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah), atau jumlah lain yang menurut penilaian Majelis Hakim dianggap patut dan adil.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|