Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. AGUS IFANDI Bin ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.442/M.5.35/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS IFANDI Bin ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

     -------------- Bahwa terdakwa AGUS IFANDI Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 07.50 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Abdullah Azzam Jalan Semangka Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tahun 2018 ketika saksi Abdullah Azzam berkenalan dengan seseorang pemilik akun Facebook “IFAN JORES” yaitu terdakwa AGUS IFANDI, selanjutnya terjalinlah pertemanan antara saksiABDULLAH AZZAM dan terdakwa AGUS IFANDI tersebut, dari pertemanan tersebut beberapa kali saksi ABDULLAH AZZAM bertemu dengan terdakwa AGUS IFANDI saat saksi ABDULLAH AZZAM pulang kerumah yang di Kecamatan Kota Sumenep.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa AGUS IFANDI menelpon saksi ABDULLAH AZZAM dan meminta tolong kepada saksi ABDULLAH AZZAM untuk diantarkan ke rumah saudaranya dengan maksud untuk mengambil uang dan saat itu terdakwa AGUS IFANDI sempat menjanjikan akan memberi saksi ABDULLAH AZZAM upah sebesar Rp. 200.000,-, kemudian karena saksi ABDULLAH AZZAM merasa kasihan sehingga sekira pukul 19.00 Wib menjemput terdakwa AGUS IFANDI di Masjid Nur Muhammad sebelah SPBU Kolor sesuai permintaan terdakwa AGUS IFANDI dan selanjutnya mengantarkan dan menurunkan terdakwa AGUS IFANDI di Taman Bunga Sumenep karena saat itu saksi ABDULLAH AZZAM masih sibuk;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi ABDULLAH AZZAM menjemput terdakwa AGUS IFANDI lagi di Taman Bunga Sumenep namun saat itu terdakwa AGUS IFANDI menjelaskan tidak jadi ke rumah saudaranya karena saudaranya sedang di luar rumah dan terdakwa AGUS IFANDI diminta kembali keesokan paginya dan selanjutnya terdakwa AGUS IFANDI meminta saksi ABDULLAH AZZAM mengantarnya ke rumah temannya di area lingkar utara dan saat sampai dirumah temannya tersebut ternyata teman terdakwa AGUS IFANDI tidak ada saat dihampiri kerumahnya, selanjutnya kami mampir di masjid sekitar jalan lingkar utara untuk istirahat dan saat itu terdakwa AGUS IFANDI meminta saksi  ABDULLAH AZZAM untuk diijinkan menginap dirumahnya namun saat itu saksi ABDULLAH AZZAM menolak karena keesokan paginya saksi ABDULLAH AZZAM masih harus kuliah, saat itu terdakwa AGUS IFANDI tetap memaksa saksi ABDULLAH AZZAM untuk diijinkan menginap serta mengiming – imingi akan memberi saksi ABDULLAH AZZAM uang sebesar Rp. 200.000,- setelah mendapatkan uang dari saudaranya tersebut, akhirnya saksi ABDULLAH AZZAM merasa kasihan dan mengijinkan terdakwa AGUS IFANDI untuk menginap di rumahnya ;
  • Bahwa sekira jam 23.00 Wib saksi ABDULLAH AZZAM dan terdakwa AGUS IFANDI pulang dari masjid tersebut menuju rumah saksi ABDULLAH AZZAM yang di Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor. Sesampainya di rumah langsung istirahat dan tidur dan keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 07.50 Wib, terdakwa AGUS IFANDI membangunkan saksi ABDULLAH AZZAM dan menawari saksi ABDULLAH AZZAM dengan rangkaian kata bohong belaka yakni untuk dibelikan sarapan,padahal itu akal-akalan terdakwa saja supaya bisa membawa sepeda motor milik saksi  dan selanjutnya terdakwa AGUS IFANDI meminta kunci sepeda motor kepada saksi ABDULLAH AZZAM dan saksi ABDULLAH AZZAM bilang kalau ada di jaket, lalu terdakwa AGUS IFANDI mengambil kunci sepeda motor beserta jaketnya dan mengendarai sepeda motor milik saksi ABDULLAH AZZAM tersebut dan sekira jam 10.00 Wib saksi ABDULLAH AZZAM terbangun lagi yang kemudian saksi ABDULLAH AZZAM langsung mengecek sepeda motor miliknya dan ternyata terdakwa AGUS IFANDI belum kembali, saat itu saksi ABDULLAH AZZAM menunggu terdakwa AGUS IFANDI hingga pukul 14.00 Wib, namun terdakwa AGUS IFANDI juga belum kembali dan saksi ABDULLAH AZZAM tidak dapat menghubungi terdakwa AGUS IFANDI karena terdakwa AGUS IFANDI mengatakan kepada saksi ABDULLAH AZZAM jika tidak memegang HP serta saksi  ABDULLAH AZZAM juga tidak memiliki nomor HPnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa AGUS IFANDI tersebut saksi ABDULLAH AZZAM mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP UU No.1 Tahun 2023 Tentang  KUHP. -----

 ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa AGUS IFANDI Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 07.50 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Abdullah Azzam Jalan Semangka Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan  cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira jam 23.00 Wib saksi ABDULLAH AZZAM dan terdakwa AGUS IFANDI pulang dari masjid tersebut menuju rumah saksi ABDULLAH AZZAM yang di Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor dan sesampainya di rumah langsung istirahat dan tidur dan keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 07.50 Wib, terdakwa AGUS IFANDI membangunkan saksi ABDULLAH AZZAM untuk meminjam sepeda motor milik saksi dan menawari saksi ABDULLAH AZZAM untuk dibelikan sarapan dan selanjutnya terdakwa AGUS IFANDI meminta kunci sepeda motor kepada saksi ABDULLAH AZZAM dan saksi ABDULLAH AZZAM bilang kalau ada di jaket, lalu terdakwa AGUS IFANDI mengambil kunci sepeda motor beserta jaketnya dan mengendarai sepeda motor milik saksi ABDULLAH AZZAM tersebut dan sekira jam 10.00 Wib saksi ABDULLAH AZZAM terbangun lagi yang kemudian saksi ABDULLAH AZZAM langsung mengecek sepeda motor miliknya dan ternyata terdakwa AGUS IFANDI belum kembali, saat itu saksi ABDULLAH AZZAM menunggu terdakwa AGUS IFANDI hingga pukul 14.00 Wib, namun terdakwa AGUS IFANDI juga belum kembali dan saksi ABDULLAH AZZAM tidak dapat menghubungi terdakwa AGUS IFANDI karena terdakwa AGUS IFANDI mengatakan kepada saksi ABDULLAH AZZAM jika tidak memegang HP serta saksi  ABDULLAH AZZAM juga tidak memiliki nomor HPnya.
  • Bahwa kemudian saksi ABDULLAH AZZAM menghubungi teman – temannya untuk meminta bantuan agar dijemput dan mencari terdakwa AGUS IFANDI di tempat – tempat kos yang berada di Kabupaten Sumenep namun tidak menemukannya dan hingga saat ini terdakwa AGUS IFANDI tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi ABDULLAH AZZAM tersebut.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi ABDULLAH AZZAM mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang  KUHP . --------

Pihak Dipublikasikan Ya