| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Smp | 1.Sunarto 2.Juhari 3.Zainal Abidin 4.Hafid 5.Marsuto 6.Rasmidi 7.Muhamad Sadik 8.Abdurrahman 9.Sunawi 10.Ridwan 11.Mohammad Mohdar 12.Masrawi 13.Ahmad 14.Muhammat 15.Subandriyo 16.Sunarto |
PT. GARAM PERSERO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Smp | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TergugatĀ telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum; 3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengadakan pembaharuan perjanjian penggarapan lahan dengan Para Penggugat Dengan Sistem kontrak per tahun sebesar Rp. 1.500.000,- (Bukan Presentase) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Para Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut : Kerugian Materiil : Sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah); Kerugian Immateriil : SebesarĀ Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) 5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya. 6. Memerintahkan agar Turut Tergugat untuk mengawasi dan melakukan pembinaan serta mengevaluasi perbuatan dan Tindakan Tergugat yang merugikan Masyarakat khususnya Petani Garam di Karanganyar Pinggirpapas 7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat; Atau Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
