| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; ---------------------------------
- Menetapkan identitas kelahiran Pemohon yaitu : Tanggal 02 Desember 1973 sebagaimana yang tertulis di akta kelahiran Pemohon Nomor: 3529-LT-30052016-0039 ;
- Merubah identitas kelahiran Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Pasport Pemohon sebagaimana Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 3529-LT-30052016-0039 tertulis Tanggal 7 Mei 1961;
- Merintahkan kepada instansi terkait untuk membetulkan identitas kelahiran Pemohon dalam KTP, Kartu Keluarga , Pasport , setelah ditunjukkan Salinan Penetapan ini dan selanjutnya untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;------------------
|