INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 63/Pdt.P/2026/PN Smp | Azis Hasyim | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa nama:
adalah SATU ORANG YANG SAMA, yaitu Pemohon; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi terkait (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) maupun kepada instansi lain yang memiliki relevansi dengan dokumen sebagaimana dijelaskan di dalam PETITUM 2 (dua) di atas, untuk mencatatkan penetapan a quo ke dalam daftar yang sedang berjalan; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
