| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa Andry Rusdarmanto Putera Bin Sufiyanto, S.E., M.Si., pada Minggu 03 Agusutus 2025 sekira pukul 20.00 WIB di rumah Saksi I Kamdani Effendy yang beralamat di Jalan Sumba Desa Kertasada Kec.Kalianget, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025, pukul 20.00 Wib, Saksi I Kamdani Effendy mendapatkan pesan dari Terdakwa dan dipesan tersebut terdakwa mengatakan bahwa dirinya hendak menyewa 1 unit mobil Suzuki Carry dengan TNKB : W-8101-PK selama 4 hari kepada Saksi I, dan pada saat itu disepakati antara Saksi I dan Terdakwa Harga sewa dari mobil tersebut sebesar Rp. 300.000.- (empat ratus ribu rupiah) perhari atau total sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa datang kerumah Saksi I yang terletak di Jln. Sumba Ds. Kertasada Kec. Kalianget Kab. Sumenep. Yang sesampainya disana, Saksi I kemudian menyerahkan kontak mobil kepada terdakwa dan terdakwa menerima kontak tersebut lalu membawa mobil bersama terdakwa.
- Berselang 4 hari kemudian Saksi I menanyakan kepada Terdakwa kemana mobilnya mengapa tidak dikembalikan tetapi Terdakwa menajawab dirinya akan memperpanjang sewa selama 4 hari kedepan dan Saksi I menerima hal tersebut, setelah beberapa hari kemudian masa sewa telah habis Terdakwa masih juga tidak mengembalikan mobil Saksi I bahkan nomor whasapp Saksi I di blokir oleh saat dicoba hubungi oleh Saksi I.
- Terdakwa menghubungi Sdri.Buk Essu untuk meminta tolong dicarikan tempat gadai mobil selama 5 hari kemudian Sdri.Buk Essu mengatakan bahwa ada namun ada bunganya yang 10?n 5% kemudian Sdri.Buk Essu menanyakan kepada saya akan digadaikan berapa mobil tersebut bahwa saya akan menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 30.000.000,-,
- Kemudian keesokan harinya terdakwa membawa mobil tersebut dan bertemu dengan saudari Buk Essu sekira pukul 07.00 Wib di tempat kos Sdri.Buk Essu tinggal dan disana sudah ada orang yang bernama Sdr.Adi yang hendak menerima gadai kemudian membawa mobil tersebut.
- Pada akhirnya Terdakwa menggadaikan mobil kepunyaan Saksi I Kamdani Effendy tersebut senilai Rp. 25.000.000,-, dengan bunga sebesar 10% sehingga tersangka menerima uang hasil gadai mobil dai Saudari BUK ESSU tersebut yaitu sebesar Rp. 22.500.000,-.,- kepada Sdri BUK ESSU tanpa se izin dari Saksi I.
- Cara terdakwa melakukan penipuan dengan cara menyewa mobil milik Saksi I, lalu tanpa sepegetahuan dan izin dari Saksi I terdakwa menggadaikan mobil milik Saksi I kepada orang lain melalui Sdri. Buk Essu alamat Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep.
- Adapaun Ciri-ciri 1 unit mobil tersebut yaitu merk Suzuki Carry Pick Up warna putih dengan Nopol : W 8101 PK Noka : MHYHDC61TPJ219192 Nosin : K15BT1512274.
- Akibat perbuatan dari terdakwa, Saksi I Kamdani Effendy mengalami kerugian sebesar Rp. 208.000.000.- (dua ratus delapan juta Rupiah).
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------
--------------------------------------------ATAU-------------------------------------------
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa Andry Rusdarmanto Putera Bin Sufiyanto, S.E., M.Si., pada Minggu 03 Agusutus 2025 sekira pukul 20.00 WIB di rumah Saksi I Kamdani Effendy yang beralamat di Jalan Sumba Desa Kertasada Kec.Kalianget, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025, pukul 20.00 Wib, Saksi I Kamdani Effendy mendapatkan pesan dari Terdakwa dan dipesan tersebut terdakwa mengatakan bahwa dirinya hendak menyewa 1 unit mobil Suzuki Carry dengan TNKB : W-8101-PK selama 4 hari kepada Saksi I, dan pada saat itu disepakati antara Saksi I dan Terdakwa Harga sewa dari mobil tersebut sebesar Rp. 300.000.- (empat ratus ribu rupiah) perhari atau total sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa datang kerumah Saksi I yang terletak di Jln. Sumba Ds. Kertasada Kec. Kalianget Kab. Sumenep. Yang sesampainya disana, Saksi I kemudian menyerahkan kontak mobil kepada terdakwa dan terdakwa menerima kontak tersebut lalu membawa mobil bersama terdakwa.
- Berselang 4 hari kemudian Saksi I menanyakan kepada Terdakwa kemana mobilnya mengapa tidak dikembalikan tetapi Terdakwa menajawab dirinya akan memperpanjang sewa selama 4 hari kedepan dan Saksi I menerima hal tersebut, setelah beberapa hari kemudian masa sewa telah habis Terdakwa masih juga tidak mengembalikan mobil Saksi I bahkan nomor whasapp Saksi I di blokir oleh Terdakwa saat dicoba hubungi oleh Saksi I.
- Terdakwa menghubungi Sdri.Buk Essu untuk meminta tolong dicarikan tempat gadai mobil selama 5 hari kemudian Sdri.Buk Essu mengatakan bahwa ada namun ada bunganya yang 10?n 5% kemudian Sdri.Buk Essu menanyakan kepada saya akan digadaikan berapa mobil tersebut bahwa saya akan menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 30.000.000,-,
- Kemudian keesokan harinya terdakwa membawa mobil tersebut dan bertemu dengan saudari Buk Essu sekira pukul 07.00 Wib di tempat kos Sdri.Buk Essu tinggal dan disana sudah ada orang yang bernama Sdr.Adi yang hendak menerima gadai kemudian membawa mobil tersebut.
- Pada akhirnya Terdakwa menggadaikan mobil kepunyaan Saksi I Kamdani Effendy tersebut senilai Rp. 25.000.000,-, dengan bunga sebesar 10% sehingga tersangka menerima uang hasil gadai mobil dai Saudari BUK ESSU tersebut yaitu sebesar Rp. 22.500.000,-.,- kepada Sdri BUK ESSU tanpa se izin dari Saksi I.
- Cara terdakwa melakukan penggelapan dengan cara menyewa mobil milik Saksi I, lalu tanpa sepegetahuan dan izin dari Saksi I terdakwa menggadaikan mobil milik Saksi I kepada orang lain melalui Sdri. Buk Essu alamat Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep.
- Adapaun Ciri-ciri 1 unit mobil tersebut yaitu merk Suzuki Carry Pick Up warna putih dengan Nopol : W 8101 PK Noka : MHYHDC61TPJ219192 Nosin : K15BT1512274.
- Akibat perbuatan dari terdakwa, Saksi I Kamdani Effendy mengalami kerugian sebesar Rp. 208.000.000.- (dua ratus delapan juta Rupiah).
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------ |