Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Smp 1.Sunarto
2.Juhari
3.Zainal Abidin
4.Hafid
5.Marsuto
6.Rasmidi
7.Muhamad Sadik
8.Abdurrahman
9.Sunawi
10.Ridwan
11.Mohammad Mohdar
12.Masrawi
13.Ahmad
14.Muhammat
15.Subandriyo
16.Sunarto
PT. GARAM PERSERO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunarto
2Juhari
3Zainal Abidin
4Hafid
5Marsuto
6Rasmidi
7Muhamad Sadik
8Abdurrahman
9Sunawi
10Ridwan
11Mohammad Mohdar
12Masrawi
13Ahmad
14Muhammat
15Subandriyo
16Sunarto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmawan Wahyudi, S.H.Sunarto
2Nurmawan Wahyudi, S.H.Sunarto
3Nurmawan Wahyudi, S.H.Subandriyo
4Nurmawan Wahyudi, S.H.Muhammat
5Nurmawan Wahyudi, S.H.Ahmad
6Nurmawan Wahyudi, S.H.Masrawi
7Nurmawan Wahyudi, S.H.Mohammad Mohdar
8Nurmawan Wahyudi, S.H.Ridwan
9Nurmawan Wahyudi, S.H.Sunawi
10Nurmawan Wahyudi, S.H.Abdurrahman
11Nurmawan Wahyudi, S.H.Muhamad Sadik
12Nurmawan Wahyudi, S.H.Rasmidi
13Nurmawan Wahyudi, S.H.Marsuto
14Nurmawan Wahyudi, S.H.Hafid
15Nurmawan Wahyudi, S.H.Zainal Abidin
16Nurmawan Wahyudi, S.H.Juhari
Tergugat
NoNama
1PT. GARAM PERSERO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BPBUMN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TergugatĀ  telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;

3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengadakan pembaharuan perjanjian penggarapan lahan dengan Para Penggugat Dengan Sistem kontrak per tahun sebesar Rp. 1.500.000,- (Bukan Presentase)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Para Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);

Kerugian Immateriil :

SebesarĀ  Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya.

6. Memerintahkan agar Turut Tergugat untuk mengawasi dan melakukan pembinaan serta mengevaluasi perbuatan dan Tindakan Tergugat yang merugikan Masyarakat khususnya Petani Garam di Karanganyar Pinggirpapas

7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat;

Atau Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak