| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Ia Terdakwa ABD WAFI Bin M SALEH pada hari Minggu 15 Februari 2026 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Teras Rumah saksi DULLA Dusun Temur Sabe Rt/Rw 004/003 Ds Rubaru Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki RC 100S, Tahun 1995 warna hitam Nopol M 6955 D yang sebagian atau seluruhnya milik saksi DULLA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit, dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa ABD WAFI Bin M SALEH yang selanjutnya disebut terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dan pada tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi DULLA selaku pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki RC 100S tahun 1995 warna hitam Nopol M 6955 D terbangun dari tidurnya di rumahnya yang memiliki pagar anyaman bambu dan tumbuhtumbuhan guna melihat sepeda motor miliknya;
- Bahwa saksi DULLA kemudian pergi ke teras rumahnya dan betapa terkejutnya saksi DULLA melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi diteras rumahnya kemudian saksi berusaha melihat sekeliling rumahnya namun sepeda motor tersebut tidak juga diketemukan;
- Bahwa kemudian saksi DULLA menelpon saksi SAMIUDDIN dan menceritakan tentang hilangnya sepeda motor milik saksi DULLA dimana selanjutnya saksi SAMIUDDIN kemudian datang kerumah saksi DULLA;
- Bahwa setelah datang kerumah saksi DULLA dan melihat bahwa sepeda motor milik saksi DULLA sudah tidak ada dirumahnya, kemudian saksi SAMIUDDIN memberikan informasi kepada seluruh kerabat saksi SAMIUDDIN di wilayah Kecamatan Rubaru;
- Bahwa kemudian informasi hilangnya sepeda motor milik saksi DULLA sampai ditelinga saksi MOH HARUN yang merupakan perangkat desa Rubaru dimana kemudian setelah menyampaikan informasi kepada temanteman lapangannya kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, saksi MUE’SAB memberitahukan kepada saksi MOH HARUN bahwa ada seorang laki-laki datang kerumah saksi MUE’SAB hendak menjual sepeda motor dengan ciri-ciri warna hitam dan barangnya jelek serta mesinnya mati;
- Bahwa mengetahui akan hal tersebut, kemudian saksi MOH HARUN menghubungi saksi DULLA dan dimana setelah mendengar informasi dari saksi MOH HARUN selanjutnya saksi DULLA, saksi SAMIUDDIN, saksi MOH HARUN dan saksi CHOTIBUL UMAM pergi ke rumah saksi MUE’SAB dan akhirnya saat telah tiba di rumah saksi MUE’SAB, lalu saksi CHOTIBUL UMAM memperlihatkan foto orang yang dicurigai yakni terdakwa ABD WAFI Bin M SALEH dan menanyakan apakah terdakwa adalah orang yang membawa sepeda motor tersebut kepada saksi MUE’SAB dan kemudian saksi MUE’SAB membenarkan hal tersebut;
- Bahwa terdakwa ABD WAFI Bin M SALEH mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki RC 100S, Tahun 1995 warna hitam Nopol M 6955 D milik saksi DULLA adalah dengan cara pertamatama terdakwa yang sedari awal memang sudah merencanakan mengambil sepeda motor milik saksi DULLA dikarenakan terdakwa sering melihat sepeda motor tersebut sering terparkir diteras rumah saksi DULLA kemudian terdakwa pergi dari rumahnya sekitar pukul 03.00 Wib dengan berjalan kaki langsung menuju rumah saksi DULLA;
- Bahwa setelah sampai di rumah saksi DULLA kemudian terdakwa masuk ke pekarangan rumah saksi DULLA dan langsung mematikan lampu diteras rumah saksi DULLA dimana kemudian terdakwa mendorong sepeda motor milik saksi DULLA dengan berjalan kaki menuju rumah saksi MUE’SAB yang diketahui terdakwa adalah penjual barangbarang rongsokan;
- Bahwa setelah sampai dirumah saksi MUE’SAB kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor milik saksi DULLA tersebut kepada saksi MUE’SAB dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya dan hendak terdakwa jual dengan harga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa mendengar hal tersebut saksi MUE’SAB yang tidak memiliki uang lalu menyampaikan kepada terdakwa agar kembali lagi di sore hari untuk menerima uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) tersebut dikarenaka saksi MUE’SAB akan meminjam dari bosnya;
- Bahwa mendengar perkataan dari saksi MUE’SAB tersebut kemudian terdakwa setuju dan mengatakan akan kembali lagi pada sore hari namun hingga malam hari terdakwa tidak datang dimana dikarenakan curiga bahwa terdakwa tidak datang lalu saksi MUE’SAB pergi kerumah saksi MOH HARUN dan menceritakan tentang kedatangan terdakwa dengan membawa sepeda motor tersebut;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki RC 100S, Tahun 1995 warna hitam Nopol M 6955 D pada waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit, di pekarangan tertutup rumah saksi DULLA dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik yang sah;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi DULLA mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa ABD WAFI Bin M SALEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Ia Terdakwa ABD WAFI Bin M SALEH pada hari Minggu 15 Februari 2026 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Teras Rumah saksi DULLA Dusun Temur Sabe Rt/Rw 004/003 Ds Rubaru Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki RC 100S, Tahun 1995 warna hitam Nopol M 6955 D yang sebagian atau seluruhnya milik saksi DULLA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa ABD WAFI Bin M SALEH dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi DULLA selaku pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki RC 100S tahun 1995 warna hitam Nopol M 6955 D terbangun dari tidurnya di rumahnya guna melihat sepeda motor miliknya;
- Bahwa saksi DULLA kemudian pergi ke teras rumahnya dan betapa terkejutnya saksi DULLA melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi diteras rumahnya kemudian saksi berusaha melihat sekeliling rumahnya namun sepeda motor tersebut tidak juga diketemukan;
- Bahwa kemudian saksi DULLA menelpon saksi SAMIUDDIN dan menceritakan tentang hilangnya sepeda motor milik saksi DULLA dimana selanjutnya saksi SAMIUDDIN kemudian datang kerumah saksi DULLA;
- Bahwa setelah datang kerumah saksi DULLA dan telah melihat bahwa sepeda motor milik saksi DULLA sudah tidak ada dirumahnya, kemudian saksi SAMIUDDIN memberikan informasi kepada seluruh kerabat saksi SAMIUDDIN di wilayah Kecamatan Rubaru;
- Bahwa kemudian informasi hilangnya sepeda motor milik saksi DULLA sampai ditelinga saksi MOH HARUN yang merupakan perangkat desa Rubaru dimana kemudian setelah menyampaikan informasi kepada temanteman lapangannya kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, saksi MUE’SAB memberitahukan kepada saksi MOH HARUN bahwa ada seorang laki-laki datang kerumah saksi MUE’SAB hendak menjual sepeda motor dengan ciri-ciri warna hitam dan barangnya jelek serta mesinnya mati;
- Bahwa mengetahui akan hal tersebut, kemudian saksi MOH HARUN menghubungi saksi DULLA dan dimana setelah mendengar informasi dari saksi MOH HARUN selanjutnya saksi DULLA, saksi SAMIUDDIN, saksi MOH HARUN dan saksi CHOTIBUL UMAM pergi ke rumah saksi MUE’SAB dan akhirnya saat telah tiba di rumah saksi MUE’SAB, lalu saksi CHOTIBUL UMAM memperlihatkan foto orang yang dicurigai yakni terdakwa ABD WAFI Bin M SALEH dan menanyakan apakah terdakwa adalah orang yang membawa sepeda motor tersebut kepada saksi MUE’SAB dan kemudian saksi MUE’SAB membenarkan hal tersebut;
- Bahwa terdakwa ABD WAFI Bin M SALEH mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki RC 100S, Tahun 1995 warna hitam Nopol M 6955 D milik saksi DULLA adalah dengan cara pertamatama terdakwa yang sedari awal memang sudah merencanakan mengambil sepeda motor milik saksi DULLA dikarenakan terdakwa sering melihat sepeda motor tersebut sering terparkir diteras rumah saksi DULLA kemudian terdakwa pergi dari rumahnya sekitar pukul 03.00 Wib dengan berjalan kaki kerumah saksi DULLA;
- Bahwa setelah sampai di rumah saksi DULLA kemudian terdakwa masuk ke pekarangan rumah saksi DULLA dan mematikan lampu diteras rumah saksi DULLA kemudian terdakwa mendorong sepeda motor milik saksi DULLA dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi MUE’SAB yang diketahui terdakwa adalah penjual barangbarang rongsokan;
- Bahwa setelah sampai dirumah saksi MUE’SAB kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor milik saksi DULLA tersebut kepada saksi MUE’SAB dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya dan hendak terdakwa jual dengan harga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa mendengar hal tersebut saksi MUE’SAB yang tidak memiliki uang lalu menyampaikan kepada terdakwa agar kembali lagi di sore hari untuk menerima uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) tersebut dikarenakan saksi MUE’SAB akan meminjam dari bosnya;
- Bahwa mendengar perkataan dari saksi MUE’SAB tersebut kemudian terdakwa setuju dan mengatakan akan kembali lagi pada sore hari namun hingga malam hari terdakwa tidak datang dimana dikarenakan curiga bahwa terdakwa tidak datang lalu saksi MUE’SAB pergi kerumah saksi MOH HARUN dan menceritakan tentang kedatangan terdakwa dengan membawa sepeda motor tersebut;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki RC 100S, Tahun 1995 warna hitam Nopol M 6955 D dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik yang sah;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi DULLA mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa ABD WAFI Bin M SALEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|