Dakwaan |
c. DAKWAAN
PRIMAIR :
--------Bahwa terdakwa NUR WAHYUDI Bin MOH. SADIK, pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di depan pagar Kost Jasmine Alamat Jln. Graha Bimantara Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
• Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 22.00 Wib, pada saat terdakwa NUR WAHYUDI berada dirumah, kemudian ditelpon oleh HASAN BASRI (berkas terpisah) dengan maksud untuk minta antar ke Kota Sumenep, selanjutnya terdakwa NUR WAHYUDI berangkat dari rumah menuju rumah HASAN BASRI dengan mengendari sepeda motor Honda Beat warna putih milik terdakwa NUR WAHYUDI, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib, ketika terdakwa NUR WAHYUDI sampai dihalaman rumah HASAN BASRI, lalu terdakwa NUR WAHYUDI berkata kepada HASAN BASRI “mau beli sabu seratus ribu kak”, HASAN BASRI menjawab “Iyaa...transfer uangnya” kemudian terdakwa NUR WAHYUDI langsung mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA menggunakan handphone terdakwa NUR WAHYUDI, lalu HASAN BASRI memberikan 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi sabu kepada terdakwa NUR WAHYUDI dan dimasukkan kedalam saku jaket bagian depan yang dikenakan terdakwa NUR WAHYUDI, kemudian terdakwa NUR WAHYUDI bersama HASAN BASRI berangkat menuju Kota Sumenep, sesampainya di rumah kost yang terletak disebelah timur kafe JBL, lalu HASAN BASRI turun dari sepeda motor dan masuk kerumah kost tersebut, namun sebelumnya HASAN BASRI berpesan bahwa terdakwa NUR WAHYUDI disuruh menjemput kembali apabila HASAN BASRI sudah selesai,
• Selanjutnya sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa NUR WAHYUDI mendapat pesan What Aps dari HASAN BASRI yang isinya menyuruh terdakwa NUR WAHYUDI untuk menjemput HASAN BASRI, kemudian terdakwa NUR WAHYUDI langsung menuju kost bertempat di depan pagar Kost Jasmine Alamat Jln. Graha Bimantara Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep untuk menjemput HASAN BASRI, ketika pada saat terdakwa NUR WAHYUDI sudah sampai dan berhenti didepan pagar kost tersebut, datang beberapa anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam saku jaket yang dikenakan, selanjutnya terdakwa NUR WAHYUDI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ;
• Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
• Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 02040/NNF/2025, tertanggal 14 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
? 05623/2025/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0, 061 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa NUR WAHYUDI Bin MOH. SADIK, pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di depan pagar Kost Jasmine Alamat Jln. Graha Bimantara Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 22.00 Wib, pada saat terdakwa NUR WAHYUDI berada dirumah, kemudian ditelpon oleh HASAN BASRI (berkas terpisah) dengan maksud untuk minta antar ke Kota Sumenep, selanjutnya terdakwa NUR WAHYUDI berangkat dari rumah menuju rumah HASAN BASRI dengan mengendari sepeda motor Honda Beat warna putih milik terdakwa NUR WAHYUDI, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib, ketika terdakwa NUR WAHYUDI sampai dihalaman rumah HASAN BASRI, lalu terdakwa NUR WAHYUDI berkata kepada HASAN BASRI “mau beli sabu seratus ribu kak”, HASAN BASRI menjawab “Iyaa...transfer uangnya” kemudian terdakwa NUR WAHYUDI langsung mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA menggunakan handphone terdakwa NUR WAHYUDI, lalu HASAN BASRI memberikan 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi sabu kepada terdakwa NUR WAHYUDI dan dimasukkan kedalam saku jaket bagian depan yang dikenakan terdakwa NUR WAHYUDI, kemudian terdakwa NUR WAHYUDI bersama HASAN BASRI berangkat menuju Kota Sumenep, sesampainya di rumah kost yang terletak disebelah timur kafe JBL, lalu HASAN BASRI turun dari sepeda motor dan masuk kerumah kost tersebut, namun sebelumnya HASAN BASRI berpesan bahwa terdakwa NUR WAHYUDI disuruh menjemput kembali apabila HASAN BASRI sudah selesai,
• Selanjutnya sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa NUR WAHYUDI mendapat pesan What Aps dari HASAN BASRI yang isinya menyuruh terdakwa NUR WAHYUDI untuk menjemput HASAN BASRI, kemudian terdakwa NUR WAHYUDI langsung menuju kost bertempat di depan pagar Kost Jasmine Alamat Jln. Graha Bimantara Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep untuk menjemput HASAN BASRI, ketika pada saat terdakwa NUR WAHYUDI sudah sampai dan berhenti didepan pagar kost tersebut, datang beberapa anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam saku jaket yang dikenakan, selanjutnya terdakwa NUR WAHYUDI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ;
• Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
• Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 02040/NNF/2025, tertanggal 14 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
? 05623/2025/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0, 061 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|