Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2026/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. JUFRIYADI Bin HAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 120/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1715/M.5.35/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRIYADI Bin HAMIDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HAIDIR ALI, S.HJUFRIYADI Bin HAMIDI
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa JUFRIYADI BIN HAMIDI, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, sekira pukul 09.29 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di rumah saksi K. M. KHAIRI RUMI, S.Pd.I, yang beralamat di Dsn. Prangalas, RT. 007/RW. 006, Kel/Ds. Pakamban Daya, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili; Setiap orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Tersangka JUFRIYADI  dan Tersangka BADRUS SYAMSI (meninggal dunia pada tanggal 05 Juni 2026) bersepakat untuk mendapatkan uang dengan cara meminta amal menggunakan proposal renovasi Masjid BAITUS SALAM, padahal para Tersangka tidak memiliki izin maupun koordinasi dengan pihak Takmir Masjid BAITUS SALAM maupun Kepala Desa Pakamban Daya;
  • Bahwa para Tersangka mendapatkan proposal tersebut dengan cara membeli/memesan melalui saksi MUZAKKI Als YUYUT untuk dibuatkan oleh saksi JUNAIDI. Dalam proposal tersebut, Tersangka dengan sadar membiarkan dicantumkannya nomor rekening BNI 1323786170 atas nama SITI MARWA dan nomor telepon milik saksi JUNAIDI, guna memastikan dana sumbangan masuk ke rekening pribadi/pihak yang mereka tunjuk, bukan ke rekening resmi masjid;
  • Bahwa para Tersangka menggunakan proposal yang telah dipalsukan tanda tangan pengurus masjid dan stempel desa tersebut untuk mencari sumbangan amal kepada warga masyarakat secara rutin, dengan perolehan uang rata-rata Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya selama kurang lebih 3 (tiga) minggu;
  • Bahwa perbuatan para Tersangka yang menunjukkan proposal palsu tersebut kepada warga dengan maksud meyakinkan masyarakat bahwa kegiatan tersebut adalah resmi, merupakan tindakan penggunaan surat yang isinya tidak benar seolah-olah benar dan sah, padahal surat tersebut dibuat dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel pihak terkait;
  • Bahwa penggunaan surat palsu tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil bagi masyarakat donatur yang tertipu, maupun kerugian moril/pencemaran nama baik bagi pengurus Takmir Masjid BAITUS SALAM, Sekretaris Masjid, serta Kepala Desa Pakamban Daya yang namanya dicatut tanpa izin untuk kepentingan pribadi para Tersangka;
  • Bahwa saat dilakukan tindakan hukum, ditemukan barang bukti berupa satu bendel proposal renovasi masjid, amplop proposal, kwitansi, serta foto bangunan yang digunakan oleh para Tersangka sebagai sarana pendukung dalam melakukan aksinya agar warga percaya bahwa proposal tersebut asli;

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya