| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama / menambah nama Pemohon dari HOSNAN menjadi nama HOSNAN ABRORY ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama pemohon dari HOSNAN menjadi nama HOSNAN ABRORY kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu ;
4. Menyatakan sah secara hukum pembetulan nama Pemohon dari HOSNAN menjadi HOSNAN ABRORY pada akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan ijazah pemohon kepada instansi terkait setelah ditunjukkan Salinan penetapan ini ;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|