| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM/LPK-RI) memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo;
- Menyatakan tindakan Tergugat dalam penyelenggaraan fasilitas kredit, pembebanan jaminan Hak Tanggungan, penanganan kredit bermasalah, dan pelaksanaan lelang eksekusi merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan proses pembentukan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) cacat formil dan/atau materiil karena tidak memenuhi prinsip transparansi dan ketentuan hukum;
- Menyatakan Tergugat tidak patuh terhadap ketentuan jangka waktu SKMHT dan APHT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan;
- Menyatakan Tergugat tidak memberikan upaya restrukturisasi dan penanganan kredit bermasalah secara patut kepada Konsumen;
- Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek jaminan milik Konsumen atas nama Erlinda pada tanggal 10 April 2026 adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan seluruh akibat hukum dari lelang tersebut, termasuk peralihan hak atas objek jaminan, adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan keadaan hukum seperti semula (restitutio in integrum), termasuk pengembalian hak Konsumen atas SHM Nomor 1656 atas nama Erlinda;
- Menghukum Tergugat untuk menjamin perlindungan hak-hak konsumen secara patut;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan yang merugikan Konsumen dan/atau Debitur lainnya yang serupa;
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap hubungan hukum dengan Konsumen dan/atau Debitur lainnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan eksekusi atau pelelangan objek jaminan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghulum TERGUGAT untuk membayar kerugian nyata (actual expenses) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.20.960.000,- (dua puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon agar berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |