| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat (Hj. Rahmatul Jannah Mirdad) yang menguasai tanpa hak 7 (tujuh) lembar Bilyet Deposito atas nama Penggugat yang diterbitkan Bank BTPN Syariah KC Surabaya (Turut Tergugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat 7 (tujuh) lembar Bilyet Deposito tersebut sekaligus tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang kerugian immateriil dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliyar Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai atau menunda-nunda dalam melaksanakan isi putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga seluruh isi putusan dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, ada perlawanan, upaya hukum banding maupun upaya hukum kasasi dari pihak Tergugat.
- menghukum Turut Tergugat untuk tundak dan taat pada putusan perkara ini
ATAU, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono) |