Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2025/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H 3.FAWAID Bin ZAINAL
4.BUHAWI Bin MULIYAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.505/M.5.35/Eoh.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAWAID Bin ZAINAL[Penahanan]
2BUHAWI Bin MULIYAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I Fawaid Bin Zainal dan Terdakwa II Buhawi Bin Muliyam, pada waktu pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira-kiranya pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kandang sapi milik pelapor alamat Dusun Birampak RT 006 RW 006 Desa Jenangger Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan mencuri ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh yang adanya di situ tidak diketahui atau  tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
?    Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I Fawaid Bin Zainal menghubungi Terdakwa II Buhawi Bin Muliyam mengajak untuk melakukan pencurian sapi setelah itu Terdakwa II mau untuk melakukan pencurian tersebut, setelah itu Terdakwa I menghubungi Sano bahwa minta tolong untuk diantarkan ke Desa Jenangger karena Terdakwa I dan Terdakwa II akan melakukan pencurian sapi selanjutnya Sano menyetujuinya, sebelum berangkat Terdakwa I membawa clurit kecil diselipkan pada baju yang Terdakwa pakai lalu Terdakwa berangkat menjemput Sano lebih dulu barulah menjemput Terdakwa II, sehingga berboncengan tiga yaitu Sano, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Desa Jenangger selanjutnya perkiraan masek daerah Desa Jenangger Terdakwa I dan Terdakwa II turun selanjutnya Sano pergi menaiki sepeda mot or. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki mencari sasaran kandang sapi yang akan dicuri. Hingga menemukan kandang sapi yang cocok untuk dilakukan pencurian, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu diluar kandang mengawasi sekitar sedangkan Terdakwa I masuk kedalam kandang, saat didalam kandang Terdakwa I mengetahui bahwa terdapat dua ekor sapi, selanjutnya dengan menggunakan clurit kecil memotong tali pengikat sapi yang lebih dulu satu ekor lalu Terdakwa I dikeluarkan dan Terdakwa I serahkan pada menyuruh Terdakwa II yang menunggu diluar, selanjutnya Terdakwa I kembali masuk kedalam lagi memotong tali yang satu ekornya lalu Terdakwa I  bawa keluar, sehingga masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II memegang satu ekor sapi yang menuntunnya ke daerah Kec. Gapura. Ditengah jalan saat menuntun sapi Terdakwa I menelpon kenalan Terdakwa I yang bernama Sutari mengatakan bahwa Terdakwa I berhasil melakukan pencurian dua ekor sapi didaerah Desa Jenangger kemudian Sutari mengiyakan dan akan menunggu jika sampai rumah. Beberapa saat kemudian hampir sampai rumah Sutari yang mana Sutari sudah menunggu. Lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu dan Terdakwa pergi kesemak-semak untuk mengikat sapi yang Terdakwa I tuntun bersama dengan Sutari setelah selesai Terdakwa menghampiri Terdakwa II lalu membawa sapi yang dituntun oleh Terdakwa II ke semak-semak untuk mengikatnya bersama dengan Sutari. Setelah selesai Terdakwa I dan Terdakwa II berpisah berjalan kaki untuk pulang kerumah.
?    Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Enek bahwa semalam berhasil melakukan pencurian dua ekor sapi yang ditaruh pada Sutari. Yang kemudian Terdakwa I mengatakan bahwa Sutari yang akan menyerahkan dua ekor sapi tersebut pada Enek. Keesokan harinya Terdakwa I menelpon Enek menanyakan terhadap dua ekor sapi curian selanjutnya Enek mengajak bertemu di pinggir Jalan Ds. Karangbuddi, setelah bertemu dengan Enek bahwa dua ekor sapi tersebut dibeli dirinya sehingga Terdakwa I diberi uang Rp. 7.000.000,-. Setelah itu Terdakwa I membagi hasil penjualan sapi tersebut dan Terdakwa II mendapat Rp. 2.000.000,-, Sutari mendapat Rp. 1.500.000,- dan Terdakwa I mendapat Rp. 3.500.000.-.
---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP -------------------------------------------- 
 

Pihak Dipublikasikan Ya