Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2026/PN Smp Azis Hasyim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2026/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Azis Hasyim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sucipto, S. HIAzis Hasyim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan bahwa nama:

  1. ABDUL ASIS sebagaimana tercantum di dalam dokumen Akta Kelahiran Pemohon, Nomor: 3529-LT-28032012-0022, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep;
  2. AZIS HASYIM sebagaimana tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK: 3529100706770001, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep;
  3. AZIS HASYIM sebagaimana tercantum di dalam dokumen Kartu Keluarga (KK), Nomor: 3529100102190003, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep;
  4. ABDUL ASIS sebagaimana tercantum di dalam dokumen Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD), Nomor: 49/104 M/89/SK, yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; dan
  5. ABDUL ASIS sebagaimana tercantum di dalam dokumen Ijazah Paket B Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah, Nomor: 05PB0054305, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep,

adalah SATU ORANG YANG SAMA, yaitu Pemohon;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi terkait (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) maupun kepada instansi lain yang memiliki relevansi dengan dokumen sebagaimana dijelaskan di dalam PETITUM 2 (dua) di atas, untuk mencatatkan penetapan a quo ke dalam daftar yang sedang berjalan;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak