Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. SALAMET Bin MORIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1048/M.5.35/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALAMET Bin MORIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

          Bahwa ia terdakwa SALAMET BIN MORIS pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di sebuah warung kopi alamat Desa Ellak Laok Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,yang tanpa ijin  menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

Bahwa ia terdakwa SALAMET BIN MORIS pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di sebuah warung kopi alamat Desa Ellak Laok Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep  sedang melakukan perjudian online jenis togel dengan menggunakan satu unit handphone miliknya merk Oppo warna hitam , lalu masuk di geogle ke situs LTD TOTO memasukkan  User nama :PANTHER2345 Pasword :2345PANTHER, lalu  masuk memilih menu togel dan memilih Sydney.

Kemudian terdakwa SALAMET BIN MORIS melakukan perjudian jenis togel online tersebut dengan cara memasukkan nomor angka : 10, 29, 35, 34 dan beberapa nomor lainnya dengan sejumlah uang Rp. 19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah ) ,lalu memasukkan jumlah taruhan  , setelah itu tinggal menunggu hasil keluarnya nomer dan apabila nomor yang terdakwa SALAMET BIN MORIS pilih keluar maka mendapatkan keuntungan dan terdakwa SALAMET BIN MORIS  melakukan perjudian bisa bermain 2 sampai 3 kali judi online togel dan uang yang dikeluarkan mulai Rp.10.000.- s.d Rp.20.000.-

Bahwa terdakwa SALAMET BIN MORIS  bermain judi togel tersebut dengan maksud dan tujuan mendapatkan keuntungan dan kalau  menang dibuat untuk kehidupan sehari-hari serta tidak ada ijin dalam melakukan perjudian online jenis togel tersebut,

Akhirnya  terdakwa tersebut dibawa ke Polres Sumenep

 

                Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat 1 huruf c Undang-Undang RI   Nomor :1 Tahun 2023 Tentang KUHP

 

Atau

Kedua

 

                 Bahwa ia terdakwa SALAMET BIN MORIS pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di sebuah warung kopi alamat Desa Ellak Laok Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan tanpa izin . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

              Bahwa ia terdakwa SALAMET BIN MORIS pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di sebuah warung kopi alamat Desa Ellak Laok Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep  sedang melakukan perjudian online jenis togel dengan menggunakan satu unit handphone miliknya merk Oppo warna hitam , lalu masuk di geogle ke situs LTD TOTO memasukkan  User nama :PANTHER2345 Pasword :2345PANTHER, lalu  masuk memilih menu togel dan memilih Sydney.

Kemudian terdakwa SALAMET BIN MORIS melakukan perjudian jenis togel online tersebut dengan cara memasukkan nomor angka : 10, 29, 35, 34 dan beberapa nomor lainnya dengan sejumlah uang Rp. 19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah ) ,lalu memasukkan jumlah taruhan  , setelah itu tinggal menunggu hasil keluarnya nomer dan apabila nomor yang terdakwa SALAMET BIN MORIS pilih keluar maka mendapatkan keuntungan dan terdakwa SALAMET BIN MORIS  melakukan perjudian bisa bermain 2 sampai 3 kali judi online togel dan uang yang dikeluarkan mulai Rp.10.000.- s.d Rp.20.000.-

 

Bahwa terdakwa SALAMET BIN MORIS  bermain judi togel tersebut dengan maksud dan tujuan hiburan mendapatkan keuntungan dan tidak ada ijin dalam melakukan perjudian online jenis togel tersebut,

Akhirnya  terdakwa tersebut dibawa ke Polres Sumenep

           

Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor :1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya