Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------Bahwa terdakwa AHMAD ZAHROINI Bin MAT SA’WAN, pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat didepan Balai Ds. Ketawang Larangan Kec. Ganding Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira 12.00 Wib terdakwa AHMAD ZAHROINI dihubungi oleh LUKMAN (DPO) dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa AHMAD ZAHROINI menjawab “nanti saja karena saya masih mau ngantar tunangan saya dulu” lalu sekira pukul 18.00 Wib LUKMAN menghubungi terdakwa AHMAD ZAHROINI kembali berkata “ada dimana” terdakwa AHMAD ZAHROINI menjawab “ada di Kec. Lenteng dalam perjalanan pulang” lalu LUKMAN berkata “Ya udah saya tunggu di utara pertigaan Ganding” setelah itu terdakwa AHMAD ZAHROINI langsung menemui LUKMAN di depan Balai desa ketawang Larangan, sesampainya dilokasi terdakwa AHMAD ZAHROINI bertemu dengan LUKMAN kemudian LUKMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa AHMAD ZAHROINI selanjutnya terdakwa AHMAD ZAHROINI langsung berangkat menuju rumah MUSLIM (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu atas pesanan LUKMAN sesampainya dirumah MUSLIM lalu terdakwa AHMAD ZAHROINI menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian MUSLIM menyerahkan 1 (satu) kantong kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu, setelah terdakwa AHMAD ZAHROINI menerima Narkotika jenis sabu sabu dari MUSLIM lalu terdakwa AHMAD ZAHROINI menyimpan di saku celana belakang sebelah kiri kemudian terdakwa AHMAD ZAHROINI langsung kembali menuju ke balai Desa Ketawang Larangan namun sesampainya didepan balai Desa tersebut terdakwa AHMAD ZAHROINI didatangi oleh petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu di saku celana belakang sebelah kiri setelah petugas menunjukkan barang bukti 1 (satu) kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu kepada terdakwa AHMAD ZAHROINI mengakui bahwa sabu sabu tersebut didapat dari hasil beli kepada MUSLIM atas suruhan LUKMAN, selanjutnya terdakwa AHMAD ZAHROINI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Ganding untuk proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
- Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 00247/NNF/2025, tertanggal 10 Januari 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
- 00513/2025/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,260 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa AHMAD ZAHROINI Bin MAT SA’WAN, pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat didepan Balai Ds. Ketawang Larangan Kec. Ganding Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira 12.00 Wib terdakwa AHMAD ZAHROINI dihubungi oleh LUKMAN (DPO) dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa AHMAD ZAHROINI menjawab “nanti saja karena saya masih mau ngantar tunangan saya dulu” lalu sekira pukul 18.00 Wib LUKMAN menghubungi terdakwa AHMAD ZAHROINI kembali berkata “ada dimana” terdakwa AHMAD ZAHROINI menjawab “ada di Kec. Lenteng dalam perjalanan pulang” lalu LUKMAN berkata “Ya udah saya tunggu di utara pertigaan Ganding” setelah itu terdakwa AHMAD ZAHROINI langsung menemui LUKMAN di depan Balai desa ketawang Larangan, sesampainya dilokasi terdakwa AHMAD ZAHROINI bertemu dengan LUKMAN kemudian LUKMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa AHMAD ZAHROINI selanjutnya terdakwa AHMAD ZAHROINI langsung berangkat menuju rumah MUSLIM (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu atas pesanan LUKMAN sesampainya dirumah MUSLIM lalu terdakwa AHMAD ZAHROINI menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian MUSLIM menyerahkan 1 (satu) kantong kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu, setelah terdakwa AHMAD ZAHROINI menerima Narkotika jenis sabu sabu dari MUSLIM lalu terdakwa AHMAD ZAHROINI menyimpan di saku celana belakang sebelah kiri kemudian terdakwa AHMAD ZAHROINI langsung kembali menuju ke balai Desa Ketawang Larangan namun sesampainya didepan balai Desa tersebut terdakwa AHMAD ZAHROINI didatangi oleh petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu di saku celana belakang sebelah kiri setelah petugas menunjukkan barang bukti 1 (satu) kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu kepada terdakwa AHMAD ZAHROINI mengakui bahwa sabu sabu tersebut didapat dari hasil beli kepada MUSLIM atas suruhan LUKMAN, selanjutnya terdakwa AHMAD ZAHROINI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Ganding untuk proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
- Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 00247/NNF/2025, tertanggal 10 Januari 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
- 00513/2025/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,260 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |