Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2024/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. MOH. HASAN BASRI Bin H. MUNIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1758/M.5.35/EUL.2/XI/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. HASAN BASRI Bin H. MUNIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

       

 

----------- Bahwa terdakwa MOH.HASAN BASRI Bin H.MUNIR pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti, sekira pukul 09.00 Wib, pada bulan Mei sampai Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei sampai Juni Tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa Dusun Jerruk RT.08 RW.04 Desa Pekandangan Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik , perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa MOH.HASAN BASRI Bin H.MUNIR dengan cara menggunakan akun facebook miliknya yang bernama “Hasan Basri Munir” dengan menggunakan handphone merek Samsung A 80 yang kemudian mengunggah tulisan “Hati2 dengan orang2 yg tersebut dibawah ini. Montak tarema e sebar agi foto nah entar k aroma bileh bei. Mon angko duli pabelih pesse se eyangguy, dan berada nama saya Ibnu dan nama konter saya (IIRFAN Cell) Torbeng domisili Manding” dan terdapat foto saksi Ibnu Hajar yang juga ada tulisannya dicari, karena membawa kabur uang modal sebesar 3.000.000, Nama : IBNU Konter :IIRFAN CELLULAR yang diunggah ke grub facebook “JUAL BELI CEPAT SUMENEP”, grub facebook “JUAL BELI MURAH SUMENEP dan SEKITARnya..ISP”, grub facebook “JUAL BELI MOTOR BEKAS SUMENEP”, lalu akun facebook “Hasan Basri Munir” juga mengunggah foto saksi Ibnu Hajar dan istrinya dan terdapat tulisan “Ya magaya se a gowes, pesse nah sengkok pabelih matanah” yang diunggah ke brandanya, Akun facebook “Hasan Basri Munir” juga pernah memposting di status facebooknya yang berisi foto saksi Ibnu Hajar dan terdapat tulisan DICARI, KARENA MEMBAWA KABUR UANG MODAL SEBESAR 3.000.000, Nama : IBNU Konter :IIRFAN CELLULAR, dan Akun facebook “Hasan Basri Munir” juga memposting tulisan “Gayanah cek tingginah, keng pessena engko tak e pabelih. Bengkah reh” dan berisi foto saksi Ibnu Hajar dan istrinya yang diunggah di story facebook “Hasan Basri Munir”.
    • Bahwa atas kejadian tersebut saksi IBNU HAJAR setelah mengetahui postingan dari terdakwa MOH.HASAN BASRI Bin H.MUNIR merasa malu dan nama baiknya tercemar, selanjutnya saksi IBNU HAJAR melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sumenep . 

 

-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45  ayat (4) Jo Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya