| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Perubahan nama orang tua Pemohon dari yang semula LAMRI dan MISNAYA menjadi tidak ada nama orang tua (Anak yang tidak diketahui asal-usulnya/orang tua kandungnya) , atau kalimat lain yang sesuai dengan ketentuan hukum kependudukan ;
- Menetapkan perubahan nama orang tua Pemohon yang tercantum pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6401-LT-24042014-0054, Kartu Keluarga, dan Ijazah dari nama oarng tua Pemohon semula LAMRI dan MISNAYA menjadi tidak ada nama orang tua (Anak yang tidak diketahui asal-usulnya/orang tua kandungnya) , atau kalimat lain yang sesuai dengan ketentuan hukum kependudukan ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama tersebut kepada dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep , selanjutnya untuk dicatat pada Register yang diperlukan untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon ;
|