Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
------------- Bahwa terdakwa TAUFIQUR RAHMAN Bin SUNTAN MANNAN pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025, sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Bahwa Berawal Pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bilis bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep yang namanya tidak kenal dan setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi berkoordinasi dengan Sdr HILMAN ALI QODRIL FALAH dan Sdr YUSRIL MAHFUDI melakukan penyelidikan ke Desa Bilis bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep dan disaat perjalanan saksi melakukan pengintaian dan melihat seorang berjalan mendekati anak kecil yang sedang memancing lalu saksi Bersama Sdr HILMAN ALI QODRIL FALAH dan Sdr YUSRIL MAHFUDI mendekatinya dan melihat terdakwa TAUFIQUR RAHMAN Bin SUNTAN MANNAN tersebut mengambil 1 bungkus rokok A.M Bold limited warna hitam dari kantong celana sebelah kanan dan membuangnya;
b. Bahwa setelah dilakukan pencarian dan dilakukan pemeriksaan pada 1 bungkus rokok A.M Bold limited warna hitam tersebut berisi yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,100 gram, selanjutnya melakukan interogasi dan melakukan penggeladahan badan selanjutnya saksi bersama Sdr HILMAN ALI QODRIL FALAH dan Sdr YUSRIL MAHFUDI membawanya ke Kantor Polsek Kangean dan menurut pengakuan terdakwa TAUFIQUR RAHMAN Bin SUNTAN MANNAN sabu tersebut akan digunakan sendiri ;
c. Bahwa pelaku saat dilakukan interogasi bahwa pelaku membuang kotak rokok A.M. Bold yang diduga berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan dan pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari tangan Sdr ALI WAFA yang beralamat di Desa Bilis-bilis, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
d. Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 01533/NNF/2025, tanggal 25 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
i. 04343/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,100 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------
SUBSIDAIR
------------- Bahwa terdakwa TAUFIQUR RAHMAN Bin SUNTAN MANNAN pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025, sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Berawal Pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bilis bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep yang namanya tidak kenal dan setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi berkoordinasi dengan Sdr HILMAN ALI QODRIL FALAH dan Sdr YUSRIL MAHFUDI melakukan penyelidikan ke Desa Bilis bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep dan disaat perjalanan saksi melakukan pengintaian dan melihat seorang berjalan mendekati anak kecil yang sedang memancing lalu saksi Bersama Sdr HILMAN ALI QODRIL FALAH dan Sdr YUSRIL MAHFUDI mendekatinya dan melihat terdakwa TAUFIQUR RAHMAN Bin SUNTAN MANNAN tersebut mengambil 1 bungkus rokok A.M Bold limited warna hitam dari kantong celana sebelah kanan dan membuangnya;
Bahwa setelah dilakukan pencarian dan dilakukan pemeriksaan pada 1 bungkus rokok A.M Bold limited warna hitam tersebut berisi yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,100 gram, selanjutnya melakukan interogasi dan melakukan penggeladahan badan selanjutnya saksi bersama Sdr HILMAN ALI QODRIL FALAH dan Sdr YUSRIL MAHFUDI membawanya ke Kantor Polsek Kangean dan menurut pengakuan terdakwa TAUFIQUR RAHMAN Bin SUNTAN MANNAN sabu tersebut akan digunakan sendiri ;
Bahwa pelaku saat dilakukan interogasi bahwa pelaku membuang kotak rokok A.M. Bold yang diduga berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan dan pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari tangan Sdr ALI WAFA yang beralamat di Desa Bilis-bilis, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 01533/NNF/2025, tanggal 25 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
04343/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,100 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa terdakwa TAUFIQUR RAHMAN Bin SUNTAN MANNAN pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025, sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menjadi penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
e. Bahwa Berawal Pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bilis bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep yang namanya tidak kenal dan setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi berkoordinasi dengan Sdr HILMAN ALI QODRIL FALAH dan Sdr YUSRIL MAHFUDI melakukan penyelidikan ke Desa Bilis bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep dan disaat perjalanan saksi melakukan pengintaian dan melihat seorang berjalan mendekati anak kecil yang sedang memancing lalu saksi Bersama Sdr HILMAN ALI QODRIL FALAH dan Sdr YUSRIL MAHFUDI mendekatinya dan melihat terdakwa TAUFIQUR RAHMAN Bin SUNTAN MANNAN tersebut mengambil 1 bungkus rokok A.M Bold limited warna hitam dari kantong celana sebelah kanan dan membuangnya;
Bahwa setelah dilakukan pencarian dan dilakukan pemeriksaan pada 1 bungkus rokok A.M Bold limited warna hitam tersebut berisi yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,100 gram, selanjutnya melakukan interogasi dan melakukan penggeladahan badan selanjutnya saksi bersama Sdr HILMAN ALI QODRIL FALAH dan Sdr YUSRIL MAHFUDI membawanya ke Kantor Polsek Kangean dan menurut pengakuan terdakwa TAUFIQUR RAHMAN Bin SUNTAN MANNAN sabu tersebut akan digunakan sendiri
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika dari Puskesmas Arjasa, Tanggal 01 Pebruari 2025, menyatakan TAUFIQURRAHMAN dengan hasil pemeriksaan Methamphetamine : Positif.
--------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------------------------------- |