Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. KEVIN REYHAN MAGHFIRA PUTRA Bin FIRMAN JAUHARI Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.179/M.5.35/Enz.2/II/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN REYHAN MAGHFIRA PUTRA Bin FIRMAN JAUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------------- Bahwa terdakwa KEVIN REYHAN MAGHFIRA PUTRA pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024, sekira jam 07.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di pertigaan pinggir Jalan Lenteng Dusun Bukakak Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

    • Bahwa berawal ketika saksi Asfan Andrianto dari Polsek Lenteng menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Lenteng dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Lenteng Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa akan ada acara pesta Narkotika di wilayah sekitar Desa Lenteng timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep, dan setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati Seorang Laki-Laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika sesuai dengan yang diinformasikan, maka anggota melakukan pembuntutan dari wilayah Desa Lenteng timur menuju Desa Ellak Daya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa KEVIN REYHAN MAGHFIRA PUTRA Bin FIRMAN JAUHARI akan tetapi terdakwa sempat mengelak “barang apa pak” sehingga petugas langsung melakukan kegiatan kepolisian penggeledahan badan dan ditemukan dalam saku celana kiri 1 (satu) poket/kantong plastik kecil dibalut sedotan plastic yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,25 gr, yang disimpan dalam case Handphone milik terdakwa, kemudian barang bukti tersebut ditunjukkan dan terdakwa mengakui adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan ke kantor Polsek Lenteng guna proses penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 09092/NNF/2024, tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, Sik, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
      1. 26246/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,049 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------------- Bahwa terdakwa KEVIN REYHAN MAGHFIRA PUTRA pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024, sekira jam 07.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di pertigaan pinggir Jalan Lenteng Dusun Bukakak Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal ketika saksi Asfan Andrianto dari Polsek Lenteng menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Lenteng dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Lenteng Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa akan ada acara pesta Narkotika di wilayah sekitar Desa Lenteng timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep, dan setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati Seorang Laki-Laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika sesuai dengan yang diinformasikan, maka anggota melakukan pembuntutan dari wilayah Desa Lenteng timur menuju Desa Ellak Daya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa KEVIN REYHAN MAGHFIRA PUTRA Bin FIRMAN JAUHARI akan tetapi terdakwa sempat mengelak “barang apa pak” sehingga petugas langsung melakukan kegiatan kepolisian penggeledahan badan dan ditemukan dalam saku celana kiri 1 (satu) poket/kantong plastik kecil dibalut sedotan plastic yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,25 gr, yang disimpan dalam case Handphone milik terdakwa, kemudian barang bukti tersebut ditunjukkan dan terdakwa mengakui adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan ke kantor Polsek Lenteng guna proses penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 09092/NNF/2024, tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, Sik, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
      1. 26246/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,049 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya