Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2026/PN Smp ONY RIFAL ADITYAWAN, SH MOH. JALALUDIN Bin SUMARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2026
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Nov. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN

Berawal pada hari Rabu tanggal 9 September 2026 sekira pkl 18.30 wib saat pelapor sedang mengendarai mobil untuk mengantar rombongan ke rumah sakit, pelapor melintas di jalan Dusun Sampentong Desa Tanah merah Kec. Saronggi, Kab. Sumenep. Dan pelapor berpapasan dengan sebuah mobil merk Innova warna putih, dan tiba- tiba pengemudi mobil tersebut berkata kasar kepada pelapor dengan mengatakan dalam bahasa madura "patek reh" (artinya: anjing kau). Mendengar hal tersebut pelapor langsung berhenti. Kemudian pelapor bertemu dengan seorang pengendara sepeda motor yang melintas, lalu pelapor menghentikan orang tersebut. Awalnya pelapor hendak meminjam sepeda motor miliknya untuk mengejar pengendara mobil Innova warna putih tersebut, namun orang tersebut tidak mengijinkan dan menawarkan untuk mengantar pelapor mengejar mobil tersebut. Selanjutnya pelapor bersama pengendara sepeda motor tersebut berboncengan mengejar pengemudi mobil merk Innova warna putih tersebut. Setelah berhasil terkejar, pelapor menyuruh pengemudi mobil merk Innova warna putih tersebut yang belakangan diketahui bernama MOH. JALALUDIN untuk turun dari mobil, karena sebelumnya telah berkata kasar dengan mengatakan dalam bahasa madura "patek reh" (artinya: anjing kau) kepada pelapor. Lalu setelah MOH. JALALUDIN turun dari mobil, terjadi cekcook mulut antara pelapor dengan MOH. JALALUDIN. Pelapor mengatakan kepada MOH. JALALUDIN dalam bahasa madura "mak kurang ajer be'en, mak ngocak patek. Pola tak pernah etamper oreng colo'en. Telpon eppak mamakna pola tak pernah eajeri" (artinya: kok kurang ajar kamu, kok mengatakan anjing. Mungkin tidak pernah ditampar orang mulutya. Telpon bapak ibumu mungkin kamu tidak pernah diajari). Lalu MOH. JALALUDIN meminta maaf kepada pelapor. Selanjutnya pelapor dan MOH. JALALUDIN pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Pihak Dipublikasikan Ya