| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2026/PN Smp | MISRAWI | 1.SUHARDI alias SUWARDI 2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : 1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun sejak adanya gugatan dalam perkara ini, menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde) ; 2. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan seluruh tahapan proses penyertifikatan terhadap obyek sengketa yang dimohon oleh Tergugat I sejak adanya gugatan dalam perkara a quo; 3. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II yang terurai pada point. 1 s/d point. 2 tersebut diatas agar dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi ; DALAM POKOK PERKARA: 4. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 5. Menyatakan Penggugat dan semua Ahli Waris dari Almarhum P. Ama Sahi, adalah pemilik yang sah dari 2 ( dua ) bidang tanah di Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, yang terdiri dari: a.Sebidang Tanah Kohir Nomor: 27, Persil 67, Kelas III-D, Luas + 12.820 M2 tertulis atas nama: P. AMA SAHI (Alm.) terletak di Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas: Utara : Jalan Desa Timur : Tanah Milik P. Ama Sahi Selatan : Tanah Negara (Pantai) Barat : Tanah Milik H. Syarbini b.Sebidang Tanah Kohir Nomor: 27, Persil 67, Kelas III-D, Luas + 4.400 M2 tertulis atas nama: P. AMA SAHI (Alm.) terletak di Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas: Utara : Jalan Desa Timur : Tanah Milik Rusnan Selatan : Tanah Negara (Pantai) Barat : Tanah Milik P. Ama Sahi 6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menyatakan upaya atau proses baik berupa proses upaya peralihan ataupun penguasaan hak atas tanah sengketa oleh Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum; 8. Menyatakan permohonan pendaftaran penyertifikatan bidang tanah obyek sengketa yang dimohon Tergugat I kepada Tergugat II dinyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum; 9. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk menghentikan proses peralihan hak dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dan semua ahli waris dari Almarhum P. Ama Sahi, dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada diatas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan, kalau perlu dengan bantuan Alat Negara; 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa : - kerugian materiil berupa uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; - kerugian immateriil sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ; 12. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Dan atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
