| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2025/PN Smp | ILYAS KHAIRI | KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMENEP | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Smp | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Selanjutnya melalui Pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Penetapan Status Tersangka, dan Penangkapan, serta Penahanan dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah ; 3. Menyatakan Surat Panggilan S.Pgl/55/XI/RES.1.2.4./ 2025/Satlantas tanggal 04 November 2025 dari Kepolisian Resort Sumenep melalui Unit Gakkum Satlantas dalam kepentingan tingkat Penyidikan terhadap Pemohon (ILYAS KHAIRI) yang didalamnya menetapkan status tersangka dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Pemohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah ; 4. Menghukum Termohon untuk menghentikan dan atau tidak meneruskan tindakan melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon ; 5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan nominal sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milliar Rupiah) ; 6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang – kurangnya 10 Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 5 Harian Media Cetak Lokal, 1 Radio Nasional dan 1 Radio Lokal ; 7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
