| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Smp | 1.MOH SADIK 2.ABSANI 3.SAMSUL MA'ARIP |
3.ERSAT 4.HENRY WIDJAJA 5.CIL (nama panggilan) 6.NGA (nama pamggilan) 7.HENDRIK WIDJAJA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Smp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Sebelah Utara : Jaln PUD Kecamatan Rubaru Kab Sumenep Sebalah barat :Abdullah Katjoleksono / Kee Liep, (alm) Sebelah Selatan : Patli aljatima Sebelah timur : Absatu
Sebelah Utara : Patli aljatimah Sebelah barart : Abdullah Katjoleksono / Kee Liep, (alm) Sebelah selatan: fadliyah/amiruddin Sebelah Tiur: feriyanto 12. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi (materil dan/atau immateril) yang besarnya ditentukan kemudian; 13. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad); 14. Menyatakan Turut Tergugat IV Notaris Moh.Zahid. S.h,MM,Mkn tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta menyatakan Akta Jual Beli No, 828/2022, tahun 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 15. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela. 16. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 17. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng (bersama-sama) untuk membayar ganti kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat, materil sebesar Rp.1.650.000.000. (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dan moril sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde). . 18. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah Persil Nomor 98a dan Persil Nomor 19 yang tertera di posita angka 2. 19. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad). 20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya; SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
