Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. ASMIYANTO Bin. SAHARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1068/M.5.35/Enz.2/VIII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMIYANTO Bin. SAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN

PRIMAIR  :

--------------- Bahwa terdakwa ASMIYANTO Bin SAHARUDDIN, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan Adenium termasuk Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 20.00 wib, pada saat terdakwa ASMIYANTO berada di teras rumah terdakwa, lalu DEWO alamat Desa Marengan Laok Kec. Kalianget Kab.Sumenep (sekarang masih berada didalam Lapas Pamekasan) menelpon melalui telphon WA (Whats App) berkata “Ass...nanti ambil bahan (sabu- sabu)” kemudian terdakwa ASMIYANTO menjawab “Iya...Wok...saya cari pinjaman sepeda motor dulu”, selanjutnya sekira pukul 20.30 wib, DEWO mengirim pesan chatt melalui WA (Whats App) ke Handphon milik terdakwa ASMIYANTO mengatakan “sudah Ass.....kamu berangkat dulu......nanti nunggu dulu di jalan Lingkar Timur” lalu terdakwa ASMIYANTO membalas “Iyaa...” kemudian terdakwa ASMIYANTO langsung berangkat menuju ke jalan Lingkar Timur sesuai petunjuk dari DEWO dengan mengendarai sepeda motor Yamaha F1Z-R warna hitam No Reg : M-3385-VG, setelah sampai di jalan lingkar timur tepatnya di jembatan terdakwa ASMIYANTO duduk-duduk sambil menunggu kabar dari DEWO, selanjutnya sekira pukul 21.30 wib, DEWO mengirim gambar foto lokasi tempat barang sabu yang akan diambil melalui WA (Whats App) ke Handphon milik terdakwa ASMIYANTO, kemudian terdakwa ASMIYANTO langsung berangkat dengan maksud mengambil sabu sesuai gambar foto tempat lokasi yang sebelumnya telah dikirim oleh DEWO yang berada di pinggir jalan Adenium termasuk Desa Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep, setelah sampai ditempat lokasi yang dimaksud lalu terdakwa ASMIYANTO turun dari atas sepeda motor dan berjalan mengambil bungkusan plastik indomie soto warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik berisi sabu yang dibungkus lagi dengan tissu warna putih dengan lilitan lakban warna hitam dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa ASMIYANTO hendak kembali menuju ke tempat sepeda motor, datang petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bungkusan plastik Indomie soto warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik berisi sabu yang dibungkus lagi dengan tissu warna putih dengan lilitan lakban warna hitam yang sebelumnya sempat dijatuhkan ke bawah setelah itu oleh petugas ditunjukkan kembali kepada terdakwa ASMIYANTO dan benar adalah sabu dari hasil kiriman sistem ranjau dari DEWO, lalu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ASMIYANTO alamat Desa Kertasada Kec. Kalianget Kabupaten Sumenep berhasil mengamankan 1 (satu) buah tas slempang warna born yang didalam berisi 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastik klip dan 4 (empat) buah korek api gas, selanjutnya terdakwa ASMIYANTO berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa ASMIYANTO mengaku dijanjikan oleh DEWO akan mendapatkan hasil upah keuntungan uang bilamana berhasil menaruh semua barang sabu tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
    • Bahwa ketika terdakwa ASMIYANTO ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04648/NNF/2024, tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si, Filantari Cahyani A.Md. dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 14562/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,542 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . 

 

 ------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------

      

      SUBSIDAIR :

--------------- Bahwa terdakwa ASMIYANTO Bin SAHARUDDIN, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan Adenium termasuk Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 20.00 wib, pada saat terdakwa ASMIYANTO berada di teras rumah terdakwa, lalu DEWO alamat Desa Marengan Laok Kec. Kalianget Kab.Sumenep (sekarang masih berada didalam Lapas Pamekasan) menelpon melalui telphon WA (Whats App) berkata “Ass...nanti ambil bahan (sabu- sabu)” kemudian terdakwa ASMIYANTO menjawab “Iya...Wok...saya cari pinjaman sepeda motor dulu”, selanjutnya sekira pukul 20.30 wib, DEWO mengirim pesan chatt melalui WA (Whats App) ke Handphon milik terdakwa ASMIYANTO mengatakan “sudah Ass.....kamu berangkat dulu......nanti nunggu dulu di jalan Lingkar Timur” lalu terdakwa ASMIYANTO membalas “Iyaa...” kemudian terdakwa ASMIYANTO langsung berangkat menuju ke jalan Lingkar Timur sesuai petunjuk dari DEWO dengan mengendarai sepeda motor Yamaha F1Z-R warna hitam No Reg : M-3385-VG, setelah sampai di jalan lingkar timur tepatnya di jembatan terdakwa ASMIYANTO duduk-duduk sambil menunggu kabar dari DEWO, selanjutnya sekira pukul 21.30 wib, DEWO mengirim gambar foto lokasi tempat barang sabu yang akan diambil melalui WA (Whats App) ke Handphon milik terdakwa ASMIYANTO, kemudian terdakwa ASMIYANTO langsung berangkat dengan maksud mengambil sabu sesuai gambar foto tempat lokasi yang sebelumnya telah dikirim oleh DEWO yang berada di pinggir jalan Adenium termasuk Desa Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep, setelah sampai ditempat lokasi yang dimaksud lalu terdakwa ASMIYANTO turun dari atas sepeda motor dan berjalan mengambil bungkusan plastik indomie soto warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik berisi sabu yang dibungkus lagi dengan tissu warna putih dengan lilitan lakban warna hitam dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa ASMIYANTO hendak kembali menuju ke tempat sepeda motor, datang petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bungkusan plastik Indomie soto warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik berisi sabu yang dibungkus lagi dengan tissu warna putih dengan lilitan lakban warna hitam yang sebelumnya sempat dijatuhkan ke bawah setelah itu oleh petugas ditunjukkan kembali kepada terdakwa ASMIYANTO dan benar adalah sabu dari hasil kiriman sistem ranjau dari DEWO, lalu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ASMIYANTO alamat Desa Kertasada Kec. Kalianget Kabupaten Sumenep berhasil mengamankan 1 (satu) buah tas slempang warna born yang didalam berisi 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastik klip dan 4 (empat) buah korek api gas, selanjutnya terdakwa ASMIYANTO berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut.
    • Bahwa ketika terdakwa ASMIYANTO ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04648/NNF/2024, tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si, Filantari Cahyani A.Md. dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 14562/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,542 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . 

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya