Dakwaan |
Dakwaan :
Bahwa terdakwa M. RAMLI Bin SANDER bersama dengan SUPRIYADI, ALIYA & SAFIUDDIN Als.
SYAFE’I Als. SAPIK ( ketiganya DPO ), pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib,
atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada
tahun 2023, bertempat di kandang sapi milik saksi korban EKO ADI SANTOSO alamat Gadu Barat Kec.
Ganding Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian ternak, pada waktu malam dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak
diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil
dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah
palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai
berikut:
• Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa
M. RAMLI berada di warung kopi alamat Desa Gadu barat, Kec. Ganding, Kab. Sumenep, datang ALIYA
berkata “nak, saya butuh daging sapi curian karena murah untuk acaranya HASAN, sudah habis satu
daging sapi tapi masih kurang”, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul
02.00 Wib, terdakwa M. RAMLI bersama SUPRIYADI (DPO) diantar oleh ALIYA dan SAFIUDDIN untuk
melakukan pencurian sapi, kemudian terdakwa M. RAMLI dan SUPRIYADI berjalan kaki mencari sasaran
setelah melihat kandang sapi milik EKO ADI SANTOSO, lalu SUPRIYADI langsung masuk kedalam
kandang dengan cara naik ke tempat makan sapi kemudian membuka pintu dari dalam, setelah itu
SUPRIYADI mengambil arit yang di selipkan di dinding kandang yang terbuat dari bambu, lalu memotong
pengikat sapi tersebut, kemudian SUPRIYADI menyerahkan arit tersebut kepada terdakwa M. RAMLI
untuk memotong tali pengikat sapi, setelah berhasil melakukan pencurian terdakwa M. RAMLI dan
SUPRIYADI menyembunyikan 2 ekor sapi tersebut di semak-semak utara rumah terdakwa M. RAMLI
dimana pada saat itu ALIYA datang bersama dengan saksi RIFA’I, SAFIUDDIN dan satu orang laki laki
yang tidak terdakwa M. RAMLI kenal yang diketahui bernama BAIHAQI (saudara HASAN), selanjutnya
ALIYA langsung menyembelih dua ekor sapi tersebut yang kemudian potongan daging sapi tersebut di
antarkan ke rumah HASAN;
• Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban EKO ADI SANTOSO mengalami kerugian
sekitar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)
ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP
|