| Dakwaan |
KESATU
-------------- Bahwa terdakwa IMAM SHOVI KURINIAWAN Bin H. RISNO pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira jam 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Hariyanto Dusun Cangkreng Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib, datang terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN kerumah saksi Hariyanto Dusun Cangkreng Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, yang mana pada saat itu terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN tersebut mengatakan bahwa ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver M-2897-YC, Nosin : JM03E1348511, Noka : MH1JM031XPK348412 milik saksi Hariyanto dan setelah bermusyawarah dengan instrinya yang bernama DEVIANA SUSANTIN kemudian mendapat izin dan mengijinkan kepada terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN untuk menggunakan sepeda motor miliknya tersebut dan pada saat itu terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN mengatakan bahwa maksud dan tujuan meminjam sepeda motor tersebut untuk digunakan pada saat hari raya idul fitri;
- Bahwa setelah 1 (satu) minggu kemudian terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN tersebut datang ke rumah saksi Hariyanto, namun tidak membawa sepeda motor milik saksi dan setelah saksi tanyakan, terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN hanya menjawab “ada” namun tidak menyebutkan keberadaannya;
- Bahwa saksi Hariyanto sempat melihat sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor miliknya telah di kendarai oleh seorang yang bernama ELOK, kemudian menurut informasi dari ELOK sepeda motor tersebut telah di gadaikan kepada dirinya oleh terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN dengan harga sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Hariyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000, (dua puluh tiga juta rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP . --------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa IMAM SHOVI KURINIAWAN Bin H. RISNO pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira jam 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Hariyanto Dusun Cangkreng Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib, datang terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN kerumah saksi Hariyanto Dusun Cangkreng Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, yang mana pada saat itu terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN tersebut mengatakan bahwa ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver M-2897-YC, Nosin : JM03E1348511, Noka : MH1JM031XPK348412 milik saksi Hariyanto dan setelah bermusyawarah dengan instrinya yang bernama DEVIANA SUSANTIN kemudian mendapat izin dan mengijinkan kepada terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN untuk menggunakan sepeda motor miliknya tersebut dan pada saat itu terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN mengatakan bahwa maksud dan tujuan meminjam sepeda motor tersebut untuk digunakan pada saat hari raya idul fitri;
- Bahwa setelah 1 (satu) minggu kemudian terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN tersebut datang ke rumah saksi Hariyanto, namun tidak membawa sepeda motor milik saksi dan setelah saksi tanyakan, terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN hanya menjawab “ada” namun tidak menyebutkan keberadaannya;
- Bahwa saksi Hariyanto sempat melihat sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor miliknya telah di kendarai oleh seorang yang bernama ELOK, kemudian menurut informasi dari ELOK sepeda motor tersebut telah di gadaikan kepada dirinya oleh terdakwa IMAM SHOVI KURNIAWAN dengan harga sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Hariyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000, (dua puluh tiga juta rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP . -------- |