Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H MUHAMMAD YUSUF Bin ABD. FAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/261/M.5.35/EUH.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF Bin ABD. FAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin ABD.FAKAR pada hari kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.00Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2023, bertempat di Dsn. Angsana Ds. Ketawang karay Kec. Ganding Kab. Sumenep setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagaiberikut:

  • Berawal Terdakwa MUMAMMAD YUSUF Bin ABD.FAKAR dimintai tolong oleh saksi TAUFIQURRAHMAN Als TOPEK untuk menjual sepeda motor hasil curiannya sehingga Terdakwa mencarikan pembeli dan menjualkannya kepada MAHTUM.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin ABD.FAKAR mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin ABD.FAKAR mendapatkan sepeda motor dirumah istrinya SAKSI TAUFIQURRAHMAN Als TOPEK yang beralamat di Ds. Lembung Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep, Kemudian Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin ABD.FAKAR menjual sepeda motor tersebut kepada saksi MAHTUM dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya, dari hasil penjualan tersebut Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin ABD.FAKAR mengambil uang sebesa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk rokok, yang kemudian saksi TAUFIQURRAHMAN Als TOPEK memberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Maksud dan tujuan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin ABD.FAKAR membantu menjual sepeda motor tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.

-------- PerbuatanĀ  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya