Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Smp 1.NUR AINI Binti MAKSAN
2.MAFUHDHAH Binti MAKSAN
Kepala Kepolisian Resort Sumenep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NUR AINI Binti MAKSAN
2MAFUHDHAH Binti MAKSAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Sumenep
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

Perihal        : PERMOHONAN PRAPERADILAN
Lampiran    : 3 ( Tiga ) Lembar Surat Kuasa Khusus
          

Kepada Yang Terhormat :
Ketua pengadilan Negeri Sumenep
Cq. Majelis Hakim
Di –    
    S U M E N E P


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:
AHMAD AZIZI, S.H. Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum “ AHMAD AZIZI, S.H. & PARTNERS” beralamat di Jl. Letnan Ramli No. 342 Kepanjin Kota Sumenep.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2023, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami yang bernama :

1.    NUR AINI Binti MAKSAN , NIK 3529176305890001, Tempat/Tgl. Lahir, Sumenep 23 Mei 1987,  Jenis Kelamin Perempuan, agama Islam, pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan terakhir MTs,, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Benusan RT.04/RW.15, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ……………………………………… PEMOHON PRAPERADILAN I

2.    MAHFUDHAH Binti MAKSAN, NIK 352917604840002, Tempat/Tgl. Lahir Sumenep, 28 April 1984 Pekerjaan Petani/Pekebun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan terakhir MTs., Kewarganegaraan Indonesia,  Alamat Dsn. Juseraja RT. 01/RW. 01, Ds. Batuputih Daya, Kec. Batuputih, Kab. Sumenep, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………… PEMOHON PRAPERADILAN II

PEMOHON PRAPERADILAN I dan PEMOHON PRAPERADILAN II mohon agar disebut juga sebagai---PEMOHON I dan PEMOHON II atau PARA PEMOHON PRAPERADILAN

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Sumenep, yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo,35 Sumenep.

Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai……………..TERMOHON atau TERMOHON PRAPERADILAN.

Adapun alasan-alasannya PARA PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.    Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, pengeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah ( 1986:10 ) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran  Hak Asasi Manusia yang miming pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi Internasional Costomary Law. Oleh karena itu, praperadilan menjadi satu mekanisme control terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik, atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidik dan penuntutan. Disamping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwadalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP ). Berdasrkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, pengeledahan, penyitaan, Penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka.    

2.    Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang :

a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas Kuasa tersangka;
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 
3.    Bahwa selain itu yang menjadi objek  praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :
Pengadilan Negeri berwewenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;


4.    Bahwa dalam perkembangannya pengaturan praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisir terhadap perlkuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam peraktik sisstem hukum dinegara manapun, apalagi di dalam system hukum Common Law, yang telah merupakan bagian dari system hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjibto Rahardjo disebut “ TEROBOSAN HUKUM “ ( Legal-breakthrough ) atau hukum yang pro rakyat ( hukum progresif ), sedangkan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai nilai keadilan yang hidup dan berkembang  dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki ( values ) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
 
5.    Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan PENETAPAN TERSANGKA seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

1.    Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011, tanggal 17 Januari 2012
2.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel, tanggal 27 November 2012.
3.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 2015.
4.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel, tanggal 26 Mei 2015.
5.    Dan lain sebagainya.
 
6.    Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan PENETAPAN TERSANGKA seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitu No.21/PUU-XII/2014 sebagai berikut

M E N G A D I L I
Menyatakan :

1.    Mengabulkan Permohonan untuk sebagian

•    [ dst ]

•    [ dst ]

•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk PENETAPAN TERSANGKA, PENGELEDAHAN DAN PENYITAAN;

•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk PENETAPAN TERSANGKA, PENGELEDAHAN DAN PENYITAAN;


7.    Dengan demikian jelas bahwa  berdasarkan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ( MK ) No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, bahwa PENETAPAN TERSANGKA merupakan bagian dari wewenang Praperadilan;

8.    Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
    
1. PARA PEMOHON PERTAMA KALI DIPERIKSA ATAS DASAR LAPORAN DUGAAN PERAMPASAN, NOMOR LP/141/VI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, TANGGAL 17 JUNI 2023
1.    Bahwa, PARA PEMOHON pertama kali dimintai keterangannya/Klarifikasi  atas dugaan perkara tindak pidana perampasan 1 unit sepeda motor yang terjadi pada hari kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB dirumah JAMALUDDIN ( Pelapor ), alamat Dusun Kalompek RT.004/RW.002, Ds. Batuputih Laok, Kec. Batuputih Kab. Sumenep sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUH Pidana dengan Nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juni 2023 ( Vide Bukti P-1 ) , padahal para Pemohon  pada waktu itu sama sekali TIDAK DA MAKSUD ATAU NIATAN UNTUK MELAKUKAN PERAMPASAN, namun para pemohon mendatangi rumah pelapor untuk bermusyawarah mencari jalan keluar bagaimana uangnya PEMOHON I yang telah diterima oleh pelapor dengan janji keuntungan 100% dan keuntungan yang 45%, selama 40 hari bisa  diberikan kepada Pemohon 1, karena uang yang telah diterima oleh Pelapor hasil dari menggadaikan mas, sedangkan gadai mas milik Pemohon 1 sudah sampai pada jatuh temponya;

2.    Bahwa pada saat itu PEMOHON I mengajak Kakak kandungnya ( PEMOHON II ) untuk ikut mendampingi Pemohon 1 kerumahnya JAMALUDDIN ( Pelapor ), khawatir takut terjadi sesuatu, karena Pemohon 1 pada waktu itu sudah hamil 8 bulan dan lagi  uang yang rencana mau dipakai untuk menebus gadai mas milik Pemohon 1 yang uangnya telah diterima oleh Pelapor rencana mau pinjam kepada Pemohon 2, apabila Pelapor tidak mengembalikan dan tidak memberikan keuntungan sesuai yang dijanjikan;

3.    Bahwa PEMOHON I yang dibantu bermusyawarah oleh PEMOHON II, awalnya meminta jaminan berupa apapun kepada Pelapor, termasuk jaminan BPKB milik Pelapor apabila ada, namun kata pelapor BPKBnya sudah digadaikan hanya ada sepeda motor;
 
4.    Bahwa hasil musyarah dirumah JAMALUDDIN ( Pelapor ) pada akhirnya memberikan kunci sepeda motor N-MAX yang diletakkan diatas Kaleng blek biscuit yang disodorkan kedepan PEMOHON I dengan mengatakan SAYA TIDAK PUNYA APA-APA, HANYA ADA SEPEDA MOTOR,  INI KUNCINYA DIBAWA IYA, TIDAK DIBAWA IYA,  dan Pemohon 1 mengatakan IYA TIDAK APA-APA SAYA BAWA DULU, INI SEBAGAI TITIPAN SEMENTARA;

5.    Bahwa PEMOHON I dan II sama sekali TIDAK ADA NIATAN UNTUK MELAKUKAN PERAMPASAN APALAGI PENCURIAN, kalau tidak karena hasil kesepakatan yang sama-sama beritikat baik, tidaklah mungkin Pemohon 1 dan 11 bisa membawa sepeda motornya Pelapor, sedangkan kunci sepedanya pada waktu itu dipegang oleh pelapor dan kalau Pemohon 1 dan 2 pada waktu itu melakukan perampasan atau pencurian pasti diteriaki maling;

6.    Bahwa apa yang terjadi diatas sudah disampaikan oleh PEMOHON I dan PEMOHON II dihadapan Penyidik Polres Sumenep, kalau PEMOHON I dan II TIDAK PERNAH ADA NIATAN UNTUK MELAKUKAN PERAMPASAN APALAGI PENCURIAN APALAGI MEMILIKI, namun TERMOHON tetap saja menetapkan  Pemohon I dan II sebagai TERSNGKA PENCURIAN sebagaimana SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/251/XII/2023/Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 ( Vide bukti P-2 ) dan Nomor : S.Tap/252/XII/2023/Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 ( Vide Bukti P-3 ) dan dipanggil sebagai Tersangka dengan SURAT PANGGILAN Nomor : SPG/816/XII/2023/Satreskrim, tanggal 14 Desember 2023 untuk PEMOHON II ( Vide Bukti P. 4 ) dan Nomor : SPG/817/XII/2023/Satreskrim, tanggal 14 Desember 2023 untuk PEMOHON I Vide Bukti P-5 );

7.    Bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh PEMOHON I dan PEMOHON II kerumah kepala Desa Batuputih Laok, namun kepala Desa tidak mau, bahkan kepala desa menyarankan disuruh bawa dulu sepedanya dan bilang akan merembuk dengan JAMALUDDIN ( Pelapor ), nanti ketika ada uangnya saya kabari, namun janji Kepala Desa ditunggu tidak ada kepastian dan tiba-tiba Pemohon I dan II mendapatkan Surat panggilan klarifikasi dari Polres Sumenep dengan dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUH Pidana;

8.    Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II membawa 1 unit sepeda motor milik Pelapor kerumah Kepala Desa Batuputih Laok untuk dititipkan dengan meminta solusi atau mencari jalan keluarnya masalah Pelapor dengan PEMOHON I,  karena PEMOHON I atau terlapor ( NUR AINI Binti MAKSAN ) disamping sebagai warganya juga telah bakerja sebagai juru masak sukarela dirumah kepala Desa Batuputih Laok ± 10 tahun, dan suami terlapor ( NUR AINI Binti MAKSAN ) sebagai Supir proyek dan kadang-kadang menjadi supir Pribadi Kepala Desa Batuputih Laok mulai dari awal jadi Kepala Desa dengan sukarela, namun Kepala Desa Batuputih Laok tetap tidak bisa menyelasaikan masalah PEMOHON I dengan Pelapor ( JAMALUDDIN ) yang merupakan perangkat Kepala Desa Batuputih Laok dan maasih mempunyai ikatan family dengan kepala Desa.

9.    Bahwa apa yang tertuang dalam poin 7 dan 8 diatas telah disampaikan juga oleh PEMOHON I dan PEMOHON II dihadapan penyidik Polres Sumenep, namun tetap saja TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : Sprin-Sidik/692/VIII/2023/ Satreskrim, tanggal 28 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik/720/IX/2023/Satreskrim, tanggal 01 September 2023, atas dasar LP a quo poin 1 diatas;  

10.    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas sudah nyata dan jelas, kalau PEMOHON I dan PEMOHON II sama sekali TIDAK ADA NIATAN UNTUK MEMILIKI, MERAMPAS APALAGI MENCURI sepeda motor milik PELAPOR, sehingga pasal yang disangkakan kepada PEMOHON I dan II in casu, mohon agar dibatalkan oleh yang Mulya Hakim pemeriksa perkara Praperadilan a quo.      
 
II. PARA PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DIKENAKAN PASAL PENCURIAN TANPA ADANYA LAPORAN POLISI BARU

1.    Bahwa TERMOHON dalam menetapkan tersangka terhadap Pemohon I dan II kurang berhati-hati, karena penyidik belum pernah memeriksa Pemohon I dan II sebagai calon tersangka Pencurian yang berdasarkan LP Pencurian, sehingga dalam hal ini Penyidik telah melanggar Perkap No. 12 tahun 2009 Pasal 66 yang berbunyi “ Status sebagai  tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti “, Sedangkan PEMOHON I dan PEMOHON II belum pernah dilakukan Penyidikan sebagai calon tersangka pencurian yang berdasarkan LP dugaan tindak pidana Pencurian;

2.    Bahwa TERMOHON belum pernah menerbitkan SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN yang berdasarkan LP Pencurian, namun yang ada hanyalah Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : Sprin-Lidik/211/VII/2023/ Satreskrim. tanggal 01 Juli 2023 ( Vide Bukti P-6) atas dasar Nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juni 2023, tentang TINDAK PIDANA PERAMPASAN bukan PENCURIAN;

3.    Bahwa Penyelidik atau Penyidik telah merubah pasal dari PERAMPASAN menjadi PENCURIAN tanpa adanya pencabutan laporan sebelumnya atau laporan perampasannya di SP2kan terlebih dahulu, sehingga Pemohon 1 dan 2 merasakan kasus ini terlalu dipaksakan oleh Penyidik Unit Idik II/Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Sumenep atau oleh TERMOHON;
 
4.    Bahwa Termohon dalam menetapkan TERSANGKA PENCURIAN terhadap Pemohon I dan II dinilai lucu karena yang menjadi landasan untuk penetapan tersangka pencurian oleh TERMOHON adalah Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juni 2023, tentang tindak pidana perampasa BUKAN LAPORAN PENCURIAN;.
5.    Bahwa setidaknya in casu Satreskrim Polres Sumenep atau TERMOHON seharusnya memperhatikan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/7/VII/2018 tentang penghentian Penyelidikan, dalam Surat Edaran Kapolri tersebut mengatur mekanisme penghentian penyelidikan diantaranya, apabila tidak ditemukan peristiwa pidana maka Termohon setidaknya harus menerbitkan Surat Perintah menghentikan penyelidikan ( SP2 Lidik ) dan Surat pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tersebut diberikan kepada Pelapor oleh TERMOHON.

6.    Bahwa yang terjadi oleh TERMOHON, justru tidak dilakukan SP2 Lidik terlebih dahulu, padahal setidaknya  apabila tidak ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana atau tidak cukup bukti dugaan perampasan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor, TERMOHON seharusnya menghentikan penyelidikannya atau Laporannya Pelapor disuru cabut terlebih dahulu dan kemudian Pelapor diperintahkan untuk melaporkan kembali dengan dengan dugaan  Pencurian atau LP baru;
 
7.    Bahwa dengan tanpa menghentikan penyelidikannya , penyelidik atau penyidik dan atau TERMOHON langsung merubah pasal  pada PENCURIAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 atau pasal 362  KUH Pidana, sehingga pada diri PEMOHON I dan II menimbulkan pertanyaan, kalau LPnya Perampasan, kenapa bisa PEMOHON I dan II ditetapkan sebagai TERSANGKA PENCURIAN, dari mana dasarnya Penyidik dalam menentukan status PEMOHON I dan PEMOHON II………?

8.    Bahwa sebagaimana Surat Edaran Kapolri  Nomor : SE/7/VII/2018 yang mengatur tentang persyaratan dalam proses penyelidikan perkara diantaranya sebagai berikut :
a.    Laporan Polisi, Laporan informasi, dan Pengaduan;
b.    Surat perintah tugas
c.    Surat perintah Penyelidikan, dst

9.    Bahwa Bahwa oleh karena Penyidik telah melanggar SE kapolri sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam poin 8 diatas, maka sudah sewajarnya kalau penetapan tersangka terhadap PEMOHON I dan PEMOHON II harus dibatalkan demi hukum oleh yang Mulya Hakin Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa perkara ini;

10.    Bahwa PARA PEMOHON mengalami kerugian  secara material berupa biaya mengurus perkara a quo dan secara immaterial berupa mengalami tekanan secara psikologis dan perasaan malu terhadap teman dan tetangga terdekat, karena telah disangka melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 atau pasal 362  KUH Pidana oleh TERMOHON;

11.    Adapun kerugian material dan immaterial walaupun tidak dapat dinilai dengan materi, namun PARA PEMOHON PRAPERADILAN akan meminta ganti kerugian kepada TERMOHON sebagai berikut :
a.    Secara Material sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), dengan perincian sebagai berikut ;
•    Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ), untuk PEMOHON I;
•    Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ), untuk PEMOHON II;
b.    Secara Immaterial Rp. 950.000.000,- ( Sembilan ratus lima puluh juta rupiah ), dengan perincian sebagai berikut :
•    Rp.475.000.000,- ( Empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah ), untuk PEMOHON I;
•    Rp. 475.000.000,- ( Empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah ), untuk PEMOHON II;  
Sehingga Jumlah total kerugian PEMOHON I dan II sebesar Rp. 1.000.000.000,- (    Satu milliar rupiah ).

III. PEMOHON I DAN II SANGAT KEBERATAN DENGAN PASAL YANG DISANGKAKAN OLEH TERMOHON
 
1.    Bahwa yang dimaksud dengan Pasal 362  adalah pencurian biasa yang harus memenuhi unsure-unsur seperti :
a.    Unsur obyektif, seperti mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
b.    Unsur Subyektif, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum;
 Obyeknya  barang, ada barang yang diambil, telah berpindah barang tersebut, Subyeknya   
 ingin dimilikinya barang tersebut, ingin dijualnya karena butuh uang, sedangkan yang ter
 jadi pada diri PEMOHON I dan PEMOHON II tidaklah demikian, sehingga untuk dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sangatlah TIDAK BENAR;

2.    Bahwa Pasal 363 adalah pasal pemberatan yang dikualifikasikan terhadap keadaan tertentu, seperti pencurian diwaktu malam hari disebuah rumah dalam pekarangan yang tertutup, pencurian disaat ada bencana, pencurian disaat ada kebakaran Dst.

3.    Bahwa untuk membuktikan unsure-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya, dalam arti harus ada barang yang dicuri dan telah berpindah barang tersebut secara melawan hukum, seperti yang tercantum dalam pasal 362 KUH Pidana;
 
4.    PEMOHON I dan II sangat keberatan dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 atau pasal 362  KUH Pidana  yang disangkakan oleh Termohon, karena Pemohon I dan II telah dua kali menyampaikan kepada penyidik, kalau pada saat PEMOHON I dan II tidak pernah melakukan pencuria karena kunci sepeda motor milik pelapor benar-benar didorong dan diberikan kepada PEMOHON I,  tidak ada tindakan pemaksaan apalagi kekerasan, bukan diwaktu malam hari dan Pemohon II hanya diajak oleh Pemohon I untuk ikut merembuk mencari jalan keluarnya masalah antara Pemohon I dengan Pelapor bukan berembuk atau bersekutu untuk melakukan PENCURIAN;

5.    Bahwa PEMOHON I dan II, kalau mimang mau melakukan pencurian tidaklah mungkin diawali dengan bertamu dan berembuk bertiga dengan pelapor dirumah Pelapor;

6.    Bahwa oleh kerena TERMOHON kurang berhati-hati dalam mengenakan pasal terhadap PEMOHON I dan II, sehingga pasal tersebut harus dikesampingkan demi keadilan  dan kepada yang Mulya Hakim Pemerikasa perkara PRAPERADILAN  PARA PEMOHON a quo, mohon agar diputuskan PARA PEMOHON TIDAK PERNAH MELAKUKAN PENCURIAN.

IV. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PARA PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA PENCURIAN

1.    Bahwa Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana Pencurian sebagai landasan Penyidik Unit Idik II/Pidana Ekonomi Satuan Reskrim Polres Sumenep atau TERMOHON untuk menindak lanjuti kasus ini tidak pernah dibuat oleh Pelapor di SPKT Polres Sumenep, karena sampai pada PENETAPAN TERSANGKA terhadap Pemohon I, dengan Nomor : S. Tap/251/XII/2023/Satreskrim dan terhadap Pemohon II, Nomor : S. Tap/252/XII/2023/Satreskrim tetap saja dasarnya TERMOHON adalah Laporan Plisi dengan Nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juni 2023 ( Vide Bukti P-6 ) tentang tindak pidana perampasa bukan pencurian, sehingga penetapan tersangka dalam dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayaat (1) ke 4 atau Pasal 362 KUH Pidana oleh TERMOHON terhadap Pemohon 1 dan 2 patut dipertanyakan, kalau perlu dikesampingkan, karena alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP tidak terpenuhi;
2.    Bahwa  berdasar pada uraian sebagaimana dimaksud dalam angka romawi III poin 1 a quo diatas, tindakan Termohon tidak memenuhi alat bukti surat sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan TERSANGKA TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, sehingga harus dibatalkan;

V. PERBUATAN PARA PEMOHON MURNI BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA

1.    Bahwa berdasarkan pada kenyataan yang terjadi dirumah Pelapor sebagaimana dimaksud dalam angka romawi II, ke I  angka 4, 5 dan 6, Pemohon 1 dan 2 membawa sepeda motor Pelapor SUDAH ADA IJIN DARI PELAPOR, sebagai titipan sementara karena BPKBnya yang diminta sebagai jaminan pertamakali oleh Pemohon 1 bilangnya pelapor masih digadaikan;

Oleh karena SUDAH ADA IJIN DAN PERJANJIAN LISAN DENGAN PELAPOR SEBAGAI TITIPAN, MAKA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PELAPOR DAN TERLAPOR ( PEMOHON 1 DAN 2 ) BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PERAMPASAN APALAGI PENCURIAN, MELAINKAN MASUK PADA HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN;
   
2.    Bahwa PEMOHON I dan II sama sekali TIDAK ADA NIATAN ATAU MAKSUD UNTUK MELAKUKAN PENCURIAN, apalagi pada waktu itu disiang hari, dirumah Pelapor ada Pelapor dan Pemohon 1 pada waktu itu  dalam keadaan hamil 8 bulan. Pemohon 1 bilang “ ayo Lud saya dipikirkan karena uang itu mau dipakai untuk persiapan melahirkan ”; Pelapor bilang saya sudah tidak punya apa-apa hanya ada sepeda motor;

3.    Bahwa PEMOHON I dan II tiba-tiba kaget karena berselang beberapa waktu PEMOHON I dan PEMOHON II mendapatkan surat panggilan untuk klarifikasi dari Polres Sumenep atas dugaan perampasan sebagaimana dimaksud dalam pasa 368 KUH Pidana yang kemudian sekarang Pemohon I dan II ditetapkan sebagai TERSANGKA PENCURIAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 atau pasal 362  KUH Pidana seperti halnya yang telah dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON I dan PEMOHON II;

VI. PENETAPAN PARA PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

1.    Bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia ( HAM ) sehingga azas hukum Presumption of Innosence atau asas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam konstitusinya ( UUD 1945 pasal 1 ayat 3 ) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang artinya kita semua harus tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyamingkan hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;

2.    Bahwa dalam hukum administrasi Negara Badan/pejabat Tata usaha Negara dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, yang dimaksud penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. melampaui wewenang adalah melakukan tindakan diluar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampur adukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “ Pejabat pemerintah atau alat administrasi Negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain “, Menurut Sja chran Basah “ abus de droit “ ( tindakan sewenang-wenang ), yaitu perbuatan pejabat  yang yang tidak sesuai dengan tujuan diluar lingkungan ketentuan perundang-undangan, pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dari wewenang tersebut diberikan ( asas spesialitas );

3.    Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang ( hak dan kekuasaan untuk bertindak ) melebihi apa yang sepatutnya dilakukansehinngga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintah, selain itu dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintah disebutkan tentang syarat sahnya sebuah keputusan, yakni meliputi :

    Ditetapkan oleh pejabat yang berwewenang
dibuat sesuai prosedur, dan
Substansi yang sesuai dengan objek keputusan;

4.    Bahwa Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 19 ayat (1) menjelaskan “ Dalam menjalankan tugas dan wewnangnya, pejabat kepolisian Negara Repuplik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama,kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.     

III. PETITUM

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PARA PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :

1.    Menyatakan diterima permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PARA PEMOHON PRAPERADILAN sebagai tersangka sebagaimana SURAT KETETAPAN Nomor : S. Tap/251/XII/2023/Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON I dan, Nomor : S. Tap/252/XII/2023/Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON II dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 atau Pasal 362  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo haruslah juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas PARA PEMOHON oleh TERMOHON;

4.    Menyatakan PEMOHON I dan II tidak pernah melakukan Perampasan atau Pencurian;

5.    Memerintahlan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PARA PEMOHON;

6.    Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7.    Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PARA PEMOHON PRAPERADILAN sebesar Rp.1000.000.0000,- ( Satu Milliar Rupiah );
 
8.    Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Kepada Yang Terhormat Yang Muliya Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Yang Mulya Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
    
                            Sumenep, 19 Desember 2023

                        Hormat Kami Penasihat Hukum Para Pemohon

 

 


       AHMAD AZIZI, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya