| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa MOH.HENDRI Bin SADNAWI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti, pada Tahun 2024 sekira jam 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Asnawi Desa Dasuk Timur Kecamatan Dasuk Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---
-
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa MOH.HENDRIĀ yang saat itu sedang bersama dengan saksi WISKARI (Narapidana) mengendarai sepeda motor dengan posisi WISKARI didepan/nyetir dan terdakwa di belakang/dibonceng, kemudian ketika melintas di suatu rumah milik Asnawi yang beralamat di Ds. Dasuk Timur Kec. Dasuk Kab. Sumenep, tiba-tiba WISKARI menghentikan laju kendaraannya lalu saat itu langsung turun dan menitipkan sandal yang di gunakan kepada terdakwa MOH.HENDRI kemudian WISKARI meminta terdakwa untuk pulang duluan dengan membawa sepeda motor milik WISKARI yang di kendari tersebut ;
- Bahwa selanjutnya WISKARI berjalan menuju ke halaman rumah milik Asnawi yang mana di halaman rumah tersebut sedang terparkir sepeda motor Suzuki Smash dan pada saat WISKARI berjalan menuju ke halaman rumah tersebut dengan menggunakan penutup wajah yaitu sarung yang di pakaikan untuk menutup kepala dan wajahnya sehingga hanya kelihatan matanya saja;
- setelah itu saksi Wiskari mengambil sepeda motor tersebut dan mendorong sepeda motor tersebut ke tempat terdakwa MOH.HENDRI menunggu kemudian setelah sampai di tempat terdakwa MOH.HENDRI, saksi Wiskari langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan selanjutnya sepeda motor tersebut oleh saksi Wiskari dijual kepada Mulki dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo pasal 56 ke-2 KUHP . |