Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Smp OKTA AFRIASDIYANTO, S.H., M.H. ISHAK Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/68/VI/2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1OKTA AFRIASDIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada awal tahun 2024 JUNAIDI (pelapor) selaku staf menejemen aset PT Garam persero Kalianget mengetahui ada salah satu rumah dinas milik PT Garam yang hingga saat ini masih dikuasi/ditempati oleh karyawan PT Garam an ISHAK yang telah pensiun setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya JUNAIDI melaporkan kepada atasanya di divisi pengembangan dan menejemen aset an AWIYANTO berdasarkan perintah beliau selanjutnya JUNAIDI diperintah agar membuatkan surat somasi kepada pihak yang telah menggunakan rumah dinas PT Garam untuk keluar dan mengosongkan rumah dinas milik PT Garam tersebut akan tetapi hingga somasi dikirim kedua kalinya pihak terlapor tidak pernah menghiraukan somasi yang dilayangkan oleh PT Garam hingga akhirnya JUNAIDI mendapatkan kuasa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

 

PASAL YANG DILANGGAR :

 

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 51 tahun 1960

 

Pihak Dipublikasikan Ya