| Petitum |
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan PT BPR Elbaghraf Madura Berdikari
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Nomor K.523/BPR.ELBAGHRAF/XI/2021 dinyatakan Kurang Lancar
Posisi 21 Agustus dengan perincian
Baki Debet : Rp.445.962.100,-
: Rp.488.811.900,-
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 1105 SHM atas nama Moh. Hemli, (Debitur) terhadap sebidang tanah dan Memerintahkan Kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan tersebut kepemilikan SHM No. 1105 untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNL di pamekasan guna pelaksanaan lelang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/Atau Biaya Biaya yang digunakan proses gugatan sampai dengan penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep.
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
|