Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2025/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | SITI MURIFA Binti ASMO ( Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2025/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.7/M.5.35/EOH.2/I/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : -------------- Bahwa terdakwa SITI MURIFA Binti ASMO (Alm), pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 9 dan 10 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi MUDARI Dusun Bancamara Barat Desa Bancamara Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, terhadap korban SURAHMAT dan MUDARI, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------- Bahwa pada dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berangkat dari Pemekasan bersama dengan MASTUKI, KARMILA, H. MARSYAM dan MAOLIDI dengan tujuan ke Wisata Oxigen di pulau Giliyang pada hari Rabu taanggl 09 Oktober 2024 dan sampai di Pulau Giliyang sekira Pukul 14.00 Wib, kemudian terdakwa bertemu dengan ibu YEYEN seorang guru di sekolah SD setempat, lalu terdakwa berlima ikut kerumah Bu YEYEN dan bertemu juga dengan BU ENI setelah itu saling ngobrol, kemudian bu ENI menghubungi Bu KARIMAH yang selanjutnya datang bersama MUDARI, saat Bu KARIMAH datang kemudian terjadi komunikasi dengan terdakwa dimana Bu KARIMAH adalah alumni Pondok Pesantren Syalafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo dan menunjukan foto Nyi Rom dan terdakwa juga punya foto beliau, selanjutnya terdakwa dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mengatakan kepada Bu KARIMAH jika terdakwa adalah anak angkat Nyi Hj. MUKAROMAH AS’AD SYAMSUL ARIFIN Sukorejo ( Nyi Rom ) di mana Nyi Rom adalah salah satu ulama besar putri dari KH As'ad Syamsul Arifin pendiri Ponpes Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo, setelah itu terdakwa berlima diajak oleh Bu KARIMAH untuk menginap dirumahnya MUDARI, Selama rentang waktu hari Rabu malam sampai ke hari Sabtu banyak tamu yang datang kepada terdakwa untuk meminta berkah dan pengobatan karena terdakwa telah mengaku anak angkat dari Nyi Rom dan terdakwa untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dengan cara terdakwa pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 meminta uang kepada saksi MUDARI sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) karena saksi MUDARI percaya bahwa terdakwa adalah anak angkat dari Nyi ROM dan terdakwa juga menawarkan jimat yang fungsinya untuk keselamatan dan untuk kebaikan lainnya yang harga Jimatnya bervariasi dari harga 1 juta sampai dengan 11 juta rupiah dan karena dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan tersebut sehingga saksi SURAHMAT pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 tertarik membeli Jimat kepada terdakwa seharga Rp. 3.000.000, - ( tiga juta rupiah ) untuk kesembuhan istrinya yang sakit demikian juga dengan dan masyarakat lainnya banyak juga yang membeli jimat kepada terdakwa namun perbuatan terdakwa di ketahui oleh saksi IRMAWAN yang merupakan alumni Pondok Pesantren Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo di mana saksi IRMAWAN menghubungi langsung ke pihak pondok pesantren Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo dan dari pihak pondok pesantren Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo mengatakan bahwa terdakwa bukanlah anak angkat Nyi Rom atau alumni dari Pesantren Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo dan mengetahu hal tersebut kemudian saksi SURAHMAT meminta uang saksi SURAHMAT yang telah di berikan kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- demikian juga saksi MUDARI meminta kepada terdakwa uang sebesar Rp. 50.000.000,- agar segera di kembalikan dan masyarakat lainnya namun terdakwa hanya berjanji akan mengembalikan namun hingga sekarang terdakwa belum mengembalikannya sehingga saksi SURAHMAT menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan saksi MUDARI mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).
------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
ATAU : Kedua : -------------- Bahwa terdakwa SITI MURIFA Binti ASMO (Alm), pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 9 dan 10 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi MUDARI Dusun Bancamara Barat Desa Bancamara Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, terhadap korban SURAHMAT dan MUDARI, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------- Bahwa pada dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berangkat dari Pemekasan bersama dengan MASTUKI, KARMILA, H. MARSYAM dan MAOLIDI dengan tujuan ke Wisata Oxigen di pulau Giliyang pada hari Rabu taanggl 09 Oktober 2024 dan sampai di Pulau Giliyang sekira Pukul 14.00 Wib, kemudian terdakwa bertemu dengan ibu YEYEN seorang guru di sekolah SD setempat, lalu terdakwa berlima ikut kerumah Bu YEYEN dan bertemu juga dengan BU ENI setelah itu saling ngobrol, kemudian bu ENI menghubungi Bu KARIMAH yang selanjutnya datang bersama MUDARI, saat Bu KARIMAH datang kemudian terjadi komunikasi dengan terdakwa dimana Bu KARIMAH adalah alumni Pondok Pesantren Syalafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo dan menunjukan foto Nyi Rom dan terdakwa juga punya foto beliau, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Bu KARIMAH jika terdakwa adalah anak angkat Nyi Hj. MUKAROMAH AS’AD SYAMSUL ARIFIN Sukorejo ( Nyi Rom ) di mana Nyi Rom adalah salah satu ulama besar putri dari KH As'ad Syamsul Arifin pendiri Ponpes Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo, setelah itu terdakwa berlima diajak oleh Bu KARIMAH untuk menginap dirumahnya MUDARI, Selama rentang waktu hari Rabu malam sampai ke hari Sabtu banyak tamu yang datang kepada terdakwa untuk meminta berkah dan pengobatan karena terdakwa telah mengaku anak angkat dari Nyi Rom dan pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) kepada saksi MUDARI karena saksi MUDARI percaya bahwa terdakwa adalah anak angkat dari Nyi ROM dan terdakwa juga menawarkan jimat yang fungsinya untuk keselamatan dan untuk kebaikan lainnya yang harga Jimatnya bervariasi dari harga 1 juta sampai dengan 11 juta rupiah dan karena dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan tersebut sehingga saksi SURAHMAT pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 tertarik membeli Jimat kepada terdakwa seharga Rp. 3.000.000, - ( tiga juta rupiah ) untuk kesembuhan istrinya yang sakit demikian juga dengan dan masyarakat lainnya banyak juga yang membeli jimat kepada terdakwa namun perbuatan terdakwa di ketahui oleh saksi IRMAWAN yang merupakan alumni Pondok Pesantren Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo di mana saksi IRMAWAN menghubungi langsung ke pihak pondok pesantren Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo dan dari pihak pondok pesantren Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo mengatakan bahwa terdakwa bukanlah anak angkat Nyi Rom atau alumni dari Pesantren Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo dan mengetahu hal tersebut kemudian saksi SURAHMAT meminta uang saksi SURAHMAT yang telah di berikan kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- demikian juga saksi MUDARI meminta kepada terdakwa uang sebesar Rp. 50.000.000,- agar segera di kembalikan dan masyarakat lainnya namun terdakwa hanya berjanji akan mengembalikan namun hingga sekarang terdakwa belum mengembalikannya sehingga saksi SURAHMAT menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan saksi MUDARI mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |