Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Smp FAIRUZATUN JANIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAIRUZATUN JANIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk mendapatkan perbaikan ijazah terbaru:
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perubahan ijazah lama yaitu SD dan MA dikarenakan rusak maka Pemohon FAIRUZATUN JANIYAH dapat dilakukan perbaikan ijazah terbaru kepada Kementerian Agama Kabupaten Sumenep dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep setelah ditunjukkan Salinan Penetapan ini, untuk selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak