Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------
- Menyatakan tidak sah penyidikan yang diakukan oleh Termohon-1 dalam Perkara Laporan Polisi Nomor: LP-B/166/VII/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Juli 2022, atas nama Pelapor R.A. ERINA ADINISA; -----------
- Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon-1 kepada atas nama Mochamad Solihin; -------------------------
- Menyatakan tidak sah surat yang dikeluarkan Termohon-2, berupa SuratKepala Kejaksaan Negeri Sumenep Nomor: B/32/M.5.35/EUH.1/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas nama MOCHAMAD SOLIHIN Bin SUMO Lengkap (P-21); -----------------------------------------------------------------
- Memerintahkan PARA TERMOHONsecara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon, baik materiil dan immateriil yang totalnya adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah), serta merehabilitasi nama baik PEMOHONyang isinya berupa permintaan ma’af kepada Pemohon di sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; ----------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku; ----------------
|