Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Smp VINSENSIUS TAMPUBOLON, S.H. AHMAD DAHLAN JAENURI Bin AHMAD ZAENURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 812/M.5.35/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Ia Terdakwa AHMAD DAHLAN JAENURI BIN AHMAD ZAENURI pada hari Kamis 26 Februari 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko Sembako milik saksi SILFIYATI di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Bangselok Kota Sumenep  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white, 9 (sembilan) pack rokok merk Gudang garam surya 16, 13 (tiga belas) pack rokok merk Gudang garam surya 12, 8 (delapan) pack rokok merk Gudang garam inter, 6 (enam) pack rokok merk surya promild, 5 (lima) pack rokok merk LA Bold 20 batang, 9 (sembilan) pack rokok merk LA Ice, 4 (empat) pack rokok merk LA Light, 8 (delapan) pack rokok merk Djarum Super 12 batang dan uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sebagian atau seluruhnya milik saksi SILFIYATI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan Terdakwa AHMAD DAHLAN JAENURI BIN AHMAD ZAENURI yang selanjutnya disebut terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa yang merupakan anak rantau dan sering berbelanja dan meminjam uang kepada saksi SILFIYATI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib, datang ke toko milik saksi SILFIYATI untuk meminjam uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) disertai terdakwa memberikan jaminan berupa handphone merk Redmi A5 warna hitam miliknya sebagai jaminan, dimana tanpa rasa curiga dan dikarenakan terdakwa juga pernah meminjam uang dari saksi SILFIYATI kemudian saksi SILFIYATI memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa mengingat malam telah larut, saksi SILFIYATI kemudian menutup toko miliknya dan bergegas kembali kerumahnya 
  • Bahwa keeseokan harinya betapa terkejutnya saksi SILFIYATI mendengar kabar dari adik iparnya yakni saksi KHODAIFAH yang hendak membuka toko milik saksi melihat pintu samping terbuka dan pintu kedua toko milik saksi SILFIYATI roboh dimana saat saksi KHODAIFAH membuka roling toko, saksi KHODAIFAH melihat bahwa barang-barang di toko telah banyak yang hilang dan saat saksi KHODAIFAH berkeliling toko mengecek keadaan toko lalu saksi KHODAIFAH melihat bahwa genting di atap toko dalam keadaan terbongkar;
  • Bahwa mendengar cerita tersebut kemudian saksi SILFIYATI langsung menuju toko miliknya dan mengecek barang-barang yang hilang kemudian diketahui bahwa barang-barang yang hilang berupa  1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white, 9 (sembilan) bungkus rokok merk Gudang garam surya 16, 13 (tiga belas) bungkus rokok merk Gudang garam surya 12, 8 (delapan) bungkus rokok merk Gudang garam inter, 6 (enam) bungkus rokok merk surya promild, 5 (lima) bungkus rokok merk LA Bold 20 batang, 9 (sembilan) bungkus rokok merk LA Ice, 4 (empat) bungkus rokok merk LA Light, 8 (delapan) bungkus rokok merk Djarum Super 12 batang dan uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi A5 warna hitam milik terdakwa yang sebelumnya dijadikan jaminan hutang kepada saksi SILFIYATI;
  • Bahwa setelah mengetahui barang-barang miliknya yang hilang dan keadaan toko yang rusak kemudian saksi SILFIYATI memberitahukan kepada saksi OSY SHAFUAN M yang merupakan anggota Kepolisian dimana kemudian saksi SILFIYATI diarahkan membuat laporan dan terhadap toko milik saksi SILFIYATI dilakukan pengecekan lokasi dimana saat ditanyaka siapa orang yang dicurigai kemudian saksi SILFIYATI curiga kepada terdakwa dikarenakan sebelum kejadian pada sore hari terdakwa ada menanyakan kondisi rumah yang berada disamping dan belakang toko kepada saksi KHODAIFAH dimana saksi KHODAIFAH sendiri yang menceritakan kepada saksi SILFIYATI dan atas informasi saksi SILFIYATI tersebut kemudian saksi OSY SHAFUAN M menyampaikan kepada saksi SILFIYATI apabila terdakwa datang agar saksi SILFIYATI memberitahukan kepadanya;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wib masih dihari yang sama ketika saksi SILFIYATI mengetahui bahwa barang-barang di tokonya telah hilang, terdakwa datang menemui saksi SILFIYATI dan hendak membayar hutang dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi A5 warna hitam milik terdakwa yang sebelumnya dijadikan jaminan hutang kepada saksi SILFIYATI dimana kemudian saksi SILFIYATI segera menghubungi saksi OSY SAFUAN M tentang kedatangan terdakwa;
  • Bahwa kemudian saksi OSY SAFUAN M bersama dengan saksi M TAIFURRAHMAN datang ke toko milik saksi SILFIYATI dan kemudian menginterogasi terdakwa, dimana kemudian terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang di toko saksi SILFIYATI selanjutnya saksi OSY SAFUAN M dan saksi M TAIFURRAHMAN membawa terdakwa ke kosan miliknya untuk mencari barang-barang milik saksi SILFIYATI yang masih tersisa dan juga ke toko milik saksi ABU RIHWAN yang menurut pengakuan terdakwa bahwa terdawka juga ada menjual barang-barang milik saksi SILFIYATI ke toko milik saksi ABU RIHWAN dan kemudian dari hasil pencarian pada kedua tempat tersebut ditemukan Uang sebesar Rp.442.000,- (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah), 7 (tujuh) pack rokok surya 12, 2 (dua) pack rokok LA Bold, 1 (satu) pack rokok Gudang garam international, 4 (empat) pack rokok djarum super, 5 (lima) pack rokok surya 16 dan 1(satu) buah handphone merk Redmi A5 warna hitam dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengambil  1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white, 9 (sembilan) bungkus rokok merk Gudang garam surya 16, 13 (tiga belas) bungkus rokok merk Gudang garam surya 12, 8 (delapan) bungkus rokok merk Gudang garam inter, 6 (enam) bungkus rokok merk surya promild, 5 (lima) bungkus rokok merk LA Bold 20 batang, 9 (sembilan) bungkus rokok merk LA Ice, 4 (empat) bungkus rokok merk LA Light, 8 (delapan) bungkus rokok merk Djarum Super 12 batang dan uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi A5 warna hitam milik terdakwa yang sebelumnya dijadikan jaminan hutang kepada saksi SILFIYATI yang sebagian atau seluruhnya milik saksi SILFIYATI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memecah dan memanjat untuk masuk ke toko milik saksi SILFIYATI atau untuk dapat mengambil barang milik saksi SILFIYATI adalah sebagai berikut;
  • Bahwa bermula ketika terdakwa yang sudah sering membeli sembako dan sering meminjam uang kepada saksi SILFIYATI pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 03.30 Wib berjalan kaki dari kosan terdakwa menuju ke toko milik saksi SILFIYATI dimana setelah sampai di toko milik saksi SILFIYATI kemudian terdakwa pergi kesamping kanan toko milik saksi SILFIYATI;
  • Bahwa sesampainya di sisi kanan toko milik saksi SILFIYATI kemudian terdakwa melihat ada akses pintu menuju kedalam toko milik saksi SILFIYATI lalu terdakwa membuka kaitan pintu tersebut dimana setelah terbuka kemudian terdakwa masuk dan melihat kembali ada pintu menuju ke dalam toko saksi SILFIYATI yang tertutup dan susah dibuka kemudian terdakwa mendorong pintu tersebut hingga roboh dan rusak;
  • Bahwa setelah pintu kedua tersebut didorong oleh terdakwa hingga rusak kemudian terdakwa hendak masuk kedalam toko milik saksi SILFIYATI melalui belakang kemudian terdakwa memanjat menggunakan jemuran ke atas genteng toko milik saksi SILFIYATI dimana setelah sampai digenteng kemudian terdakwa membuka 6 (enam) buah genteng toko milik saksi SILFIYATI dimana setelah terbuka kemudian terdakwa masuk melalui celah genteng yang telah terbuka dan kemudian terdakwa menuju etalase toko sembako milik saksi SILFIYATI kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi A5 warna hitam milik terdakwa yang sebelumnya dijadikan jaminan hutang kepada saksi SILFIYATI kemudian terdakwa menuju etalase toko milik saksi SILFIYATI dan mengambil 9 (sembilan) bungkus rokok merk Gudang garam surya 16, 13 (tiga belas) bungkus rokok merk Gudang garam surya 12, 8 (delapan) bungkus rokok merk Gudang garam inter, 6 (enam) bungkus rokok merk surya promild, 5 (lima) bungkus rokok merk LA Bold 20 batang, 9 (sembilan) bungkus rokok merk LA Ice, 4 (empat) bungkus rokok merk LA Light, 8 (delapan) bungkus rokok merk Djarum Super 12 batang lalu kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di tas yang tergantung didalam etalase dan kemudian mengambil 1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white di belakang kulkas dimana barang-barang tersebut kemudian dibawa terdakwa keluar toko;
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white milik saksi SILFIYATI ke orang yang tidak dikenal terdakwa melalui Facebook sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian sebagian rokok yang berhasil dicuri terdakwa dijual kepada saksi ABU RIHWAN sebesar Rp.749.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sedangkan sebagian sisa rokok lainnya telah dihisap/dipergunakan oleh terdakwa sedangkan untuk uang yang telah diambil terdakwa telah terdakwa pergunakan beserta uang penjualan 1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white dan uang penjualan rokok kepada saksi ABU RIHWAN dan hanya tersisa sebesar Rp. 442.000,- (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil  1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white, 9 (sembilan) bungkus rokok merk Gudang garam surya 16, 13 (tiga belas) bungkus rokok merk Gudang garam surya 12, 8 (delapan) bungkus rokok merk Gudang garam inter, 6 (enam) bungkus rokok merk surya promild, 5 (lima) bungkus rokok merk LA Bold 20 batang, 9 (sembilan) bungkus rokok merk LA Ice, 4 (empat) bungkus rokok merk LA Light, 8 (delapan) bungkus rokok merk Djarum Super 12 batang dan uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)  milik saksi SILFIYATI adalah tidak memiliki izin dari saksi SILFIYATI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SILFIYATI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa AHMAD DAHLAN JAENURI BIN AHMAD ZAENURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Ia Terdakwa AHMAD DAHLAN JAENURI BIN AHMAD ZAENURI pada hari Kamis 26 Februari 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko Sembako milik saksi SILFIYATI di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Bangselok Kota Sumenep  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white, 9 (sembilan) pack rokok merk Gudang garam surya 16, 13 (tiga belas) pack rokok merk Gudang garam surya 12, 8 (delapan) pack rokok merk Gudang garam inter, 6 (enam) pack rokok merk surya promild, 5 (lima) pack rokok merk LA Bold 20 batang, 9 (sembilan) pack rokok merk LA Ice, 4 (empat) pack rokok merk LA Light, 8 (delapan) pack rokok merk Djarum Super 12 batang dan uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sebagian atau seluruhnya milik saksi SILFIYATI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa AHMAD DAHLAN JAENURI BIN AHMAD ZAENURI yang selanjutnya disebut terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa yang merupakan anak rantau dan sering berbelanja dan meminjam uang kepada saksi SILFIYATI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib, datang ke toko milik saksi SILFIYATI untuk meminjam uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) disertai terdakwa memberikan jaminan berupa handphone merk Redmi A5 warna hitam miliknya sebagai jaminan, dimana tanpa rasa curiga dan dikarenakan terdakwa juga pernah meminjam uang dari saksi SILFIYATI kemudian saksi SILFIYATI memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa mengingat malam telah larut, saksi SILFIYATI kemudian menutup toko miliknya dan bergegas kembali kerumahnya 
  • Bahwa keeseokan harinya betapa terkejutnya saksi SILFIYATI mendengar kabar dari adik iparnya yakni saksi KHODAIFAH yang hendak membuka toko milik saksi melihat pintu samping terbuka dan pintu kedua toko milik saksi SILFIYATI roboh dimana saat saksi KHODAIFAH membuka roling toko, saksi KHODAIFAH melihat bahwa barang-barang di toko telah banyak yang hilang dan saat saksi KHODAIFAH berkeliling toko mengecek keadaan toko lalu saksi KHODAIFAH melihat bahwa genting di atap toko dalam keadaan terbongkar;
  • Bahwa mendengar cerita tersebut kemudian saksi SILFIYATI langsung menuju toko miliknya dan mengecek barang-barang yang hilang kemudian diketahui bahwa barang-barang yang hilang berupa  1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white, 9 (sembilan) bungkus rokok merk Gudang garam surya 16, 13 (tiga belas) bungkus rokok merk Gudang garam surya 12, 8 (delapan) bungkus rokok merk Gudang garam inter, 6 (enam) bungkus rokok merk surya promild, 5 (lima) bungkus rokok merk LA Bold 20 batang, 9 (sembilan) bungkus rokok merk LA Ice, 4 (empat) bungkus rokok merk LA Light, 8 (delapan) bungkus rokok merk Djarum Super 12 batang dan uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi A5 warna hitam milik terdakwa yang sebelumnya dijadikan jaminan hutang kepada saksi SILFIYATI;
  • Bahwa setelah mengetahui barang-barang miliknya yang hilang dan keadaan toko yang rusak kemudian saksi SILFIYATI memberitahukan kepada saksi OSY SHAFUAN M yang merupakan anggota Kepolisian dimana kemudian saksi SILFIYATI diarahkan membuat laporan dan terhadap toko milik saksi SILFIYATI dilakukan pengecekan lokasi dimana saat ditanyaka siapa orang yang dicurigai kemudian saksi SILFIYATI curiga kepada terdakwa dikarenakan sebelum kejadian pada sore hari terdakwa ada menanyakan kondisi rumah yang berada disamping dan belakang toko kepada saksi KHODAIFAH dimana saksi KHODAIFAH sendiri yang menceritakan kepada saksi SILFIYATI dan atas informasi saksi SILFIYATI tersebut kemudian saksi OSY SHAFUAN M menyampaikan kepada saksi SILFIYATI apabila terdakwa datang agar saksi SILFIYATI memberitahukan kepadanya;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wib masih dihari yang sama ketika saksi SILFIYATI mengetahui bahwa barang-barang di tokonya telah hilang, terdakwa datang menemui saksi SILFIYATI dan hendak membayar hutang dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi A5 warna hitam milik terdakwa yang sebelumnya dijadikan jaminan hutang kepada saksi SILFIYATI dimana kemudian saksi SILFIYATI segera menghubungi saksi OSY SAFUAN M tentang kedatangan terdakwa;
  • Bahwa kemudian saksi OSY SAFUAN M bersama dengan saksi M TAIFURRAHMAN datang ke toko milik saksi SILFIYATI dan kemudian menginterogasi terdakwa, dimana kemudian terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang di toko saksi SILFIYATI selanjutnya saksi OSY SAFUAN M dan saksi M TAIFURRAHMAN membawa terdakwa ke kosan miliknya untuk mencari barang-barang milik saksi SILFIYATI yang masih tersisa dan juga ke toko milik saksi ABU RIHWAN yang menurut pengakuan terdakwa bahwa terdawka juga ada menjual barang-barang milik saksi SILFIYATI ke toko milik saksi ABU RIHWAN dan kemudian dari hasil pencarian pada kedua tempat tersebut ditemukan Uang sebesar Rp.442.000,- (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah), 7 (tujuh) pack rokok surya 12, 2 (dua) pack rokok LA Bold, 1 (satu) pack rokok Gudang garam international, 4 (empat) pack rokok djarum super, 5 (lima) pack rokok surya 16 dan 1(satu) buah handphone merk Redmi A5 warna hitam dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengambil  1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white, 9 (sembilan) bungkus rokok merk Gudang garam surya 16, 13 (tiga belas) bungkus rokok merk Gudang garam surya 12, 8 (delapan) bungkus rokok merk Gudang garam inter, 6 (enam) bungkus rokok merk surya promild, 5 (lima) bungkus rokok merk LA Bold 20 batang, 9 (sembilan) bungkus rokok merk LA Ice, 4 (empat) bungkus rokok merk LA Light, 8 (delapan) bungkus rokok merk Djarum Super 12 batang dan uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi A5 warna hitam milik terdakwa yang sebelumnya dijadikan jaminan hutang kepada saksi SILFIYATI yang sebagian atau seluruhnya milik saksi SILFIYATI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum adalah sebagai berikut;
  • Bahwa bermula ketika terdakwa yang sudah sering membeli sembako dan sering meminjam uang kepada saksi SILFIYATI pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 03.30 Wib berjalan kaki dari kosan terdakwa menuju ke toko milik saksi SILFIYATI dimana setelah sampai di toko milik saksi SILFIYATI kemudian terdakwa pergi kesamping kanan toko milik saksi SILFIYATI;
  • Bahwa sesampainya di sisi kanan toko milik saksi SILFIYATI kemudian terdakwa melihat ada akses pintu menuju kedalam toko milik saksi SILFIYATI lalu terdakwa membuka kaitan pintu tersebut dimana setelah terbuka kemudian terdakwa masuk dan melihat kembali ada pintu menuju ke dalam toko saksi SILFIYATI yang tertutup dan susah dibuka kemudian terdakwa mendorong pintu tersebut;
  • Bahwa setelah pintu kedua tersebut didorong oleh terdakwa hingga rusak kemudian terdakwa hendak masuk kedalam toko milik saksi SILFIYATI melalui belakang kemudian terdakwa naik menggunakan jemuran ke atas genteng toko milik saksi SILFIYATI dimana setelah sampai digenteng kemudian terdakwa membuka 6 (enam) buah genteng toko milik saksi SILFIYATI dimana setelah terbuka kemudian terdakwa masuk melalui celah genteng yang telah terbuka dan kemudian terdakwa menuju etalase toko sembako milik saksi SILFIYATI kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi A5 warna hitam milik terdakwa yang sebelumnya dijadikan jaminan hutang kepada saksi SILFIYATI kemudian terdakwa menuju etalase toko milik saksi SILFIYATI dan mengambil 9 (sembilan) bungkus rokok merk Gudang garam surya 16, 13 (tiga belas) bungkus rokok merk Gudang garam surya 12, 8 (delapan) bungkus rokok merk Gudang garam inter, 6 (enam) bungkus rokok merk surya promild, 5 (lima) bungkus rokok merk LA Bold 20 batang, 9 (sembilan) bungkus rokok merk LA Ice, 4 (empat) bungkus rokok merk LA Light, 8 (delapan) bungkus rokok merk Djarum Super 12 batang lalu kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di tas yang tergantung didalam etalase dan kemudian mengambil 1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white di belakang kulkas dimana barang-barang tersebut kemudian dibawa terdakwa keluar toko;
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white milik saksi SILFIYATI ke orang yang tidak dikenal terdakwa melalui Facebook sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian sebagian rokok yang berhasil dicuri terdakwa dijual kepada saksi ABU RIHWAN sebesar Rp.749.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sedangkan sebagian sisa rokok lainnya telah dihisap/dipergunakan oleh terdakwa sedangkan untuk uang yang telah diambil terdakwa telah terdakwa pergunakan beserta uang penjualan 1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white dan uang penjualan rokok kepada saksi ABU RIHWAN dan hanya tersisa sebesar Rp. 442.000,- (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil  1 (satu) unit hp merk Vivo V1919 warna crystal white, 9 (sembilan) bungkus rokok merk Gudang garam surya 16, 13 (tiga belas) bungkus rokok merk Gudang garam surya 12, 8 (delapan) bungkus rokok merk Gudang garam inter, 6 (enam) bungkus rokok merk surya promild, 5 (lima) bungkus rokok merk LA Bold 20 batang, 9 (sembilan) bungkus rokok merk LA Ice, 4 (empat) bungkus rokok merk LA Light, 8 (delapan) bungkus rokok merk Djarum Super 12 batang dan uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)  milik saksi SILFIYATI adalah tidak memiliki izin dari saksi SILFIYATI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SILFIYATI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa AHMAD DAHLAN JAENURI BIN AHMAD ZAENURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya